Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lakukan Coktas, KPU Kota Probolinggo Pastikan Status Pemilih  

Arif Mashudi • Sabtu, 8 November 2025 | 02:18 WIB

 

TERBATAS: Petugas KPU Kota Probolinggo sedang melakukan coklit terbatas di salah satu keluarga di Kota Probolinggo. Coklit Terbatas dilakukan selama triwulan keempat tahun 2025.
TERBATAS: Petugas KPU Kota Probolinggo sedang melakukan coklit terbatas di salah satu keluarga di Kota Probolinggo. Coklit Terbatas dilakukan selama triwulan keempat tahun 2025.

KANIGARAN, Radar Bromo KPU terus memperbarui akurasi dan integrasi data pemilih. Setelah pemilu dan pilkada Kota Probolinggo, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas atau coktas pada ratusan data pemilih di Kota Probolinggo.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Viki Hamzah mengatakan, coklit terbatas dilakukan selama triwulan keempat tahun 2025.

Tujuannya untuk memastikan status data pemilih setelah turunnya data pemilih semester kedua di tahun 2025 dari KPU RI.

 “Dengan coklit terbatas ini, akan diketahui status data pemilih setelah Pemilu. Sehingga dapat memastikan akurasi dan integrasi data pemilih,” katanya.

Coklit terbatas, menurut Viki, dilakukan di lima kecamatan. Dengan indikator di antaranya, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih mendekati usia 100 tahun, pemilih ganda, pemilih potensial ganda, pemilih baru, dan pemilih meninggal dunia.

Lebih lanjut, menurut Viki, coklit terbatas termasuk dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan ini merupakan salah satu metode yang digunakan KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir di antara tahapan pemilu. 

Proses PPDB sendiri dilakukan sebagai amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Data pemilih menjadi salah satu dokumen yang penting untuk terus diperbaharui sesuai dengan kondisi real di lapangan. Dalam prosesnya, KPU kabupaten/kota wajib melakukan pembaharuan data setiap tiga bulan.

“Hasilnya kami sampaikan di setiap rapat pleno terbuka dengan melibatkan stakeholder terkait. Mulai Bawaslu, Dispendukcapil, TNI, Polri, Lapas, dan juga pihak lainnya,” terangnya.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menambahkan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait selama coklit terbatas.

“Kami tentu tidak bisa melakukannya sendiri karena sumber data itu bukan hanya di kami. Bahkan koordinasi kami lakukan juga dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dalam proses PDPB tersebut.

Termasuk mendorong keterlibatan masyarakat bila mana ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Memang Pemilu selanjutnya masih akan dilakukan tahun 2029. Namun, persiapannya sudah dilakukan jauh hari. Terutama soal pemutakhiran data pemilih.

“Sesuai dengan tugas Bawaslu, kami melakukan pengawasan di setiap proses yang dilakukan KPU. Karena urusan data pemilih ini berkaitan dengan hak warga untuk menggunakannya saat proses demokrasi nanti,” katanya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Coktas #coklit #pemilih #probolinggo #kpu