KANIGARAN, Radar Bromo - Revisi menjadi alternatif terakhir yang bisa dilakukan. Jika akhirnya tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Kota Probolinggo tetap tertulis 40 persen.
Dalam perda Kota Probolinggo tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang kini sedang dimintakan nomor registrasinya.
Saat ini, nomor registrasi itu memang belum turun. Belum diketahui juga apakah kesalahan redaksional dalam draf perda tersebut bisa diperbaiki atau tidak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin Firdaus mengatakan, pihaknya masih menunggu pengajuan nomor registrasi perda tersebut ke Gubernur Jatim dan Kemendagri.
Harapannya, perda yang disahkan sesuai dengan laporan pansus.
Bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk hiburan (diskotek, karaoke, bar, kelab malam dan lainnya) adalah 60 persen. Sementara pajak untuk jasa panti pijat dan spa, besarnya 40 persen.
”Kami masih menunggu nomer registrasi turun. Sepertinya Pemkot Probolinggo sudah sudah koordinasi dan mengirim hasil rapat bersama Komisi II beberapa hari lalu ke provinsi,” katanya.
Namun, jika akhirnya tarif PBJT hiburan yang dicantumkan tetap sebesar 40 persen, mau tidak mau harus dilakukan revisi atau perubahan perda.
Namun, revisi tidak bisa langsung dilakukan. Harus menunggu 2 tahun setelah perda disahkan dan ditetapkan.
”Kalau ternyata nanti tarif PBJT hiburan yang berbunyi di perda tetap 40 persen, kami sangat sesalkan. Sebab, jalan keluarnya harus diubah. Namun, baru bisa dilakukan minimal dua thaun lagi,” sambungnya.
Diketaahui sebelumnya, klausul pajak hiburan yang ditambahkan dalam Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD, malah menimbulkan masalah baru.
Sebab, draf perda mencantumkan bahwa PBJT untuk hiburan sebesar 40 persen.
Angka itu tercantum dalam draf perda yang diajukan ke Kemendagri dan Gubernur Jatim untuk dimintakan nomor registrasi.
Padahal seharusnya, besarnya PBJT hiburan ada dua macam. Ada yang 60 persen dan ada yang 40 persen.
Kesalahan redaksional itu terjadi karena faktor human error. Terjadi kelalaian dalam penyusunan redaksional draf perda yang diajukan ke Kemendagri dan Gubernur Jatim.
ASN yang membuat draf perda itu mencantumkan bahwa tarif PBJT hiburan sebesar 40 persen. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi