PROBOLINGGO, Radar Bromo-Tidak hanya menolak tambahan tentang klausul pajak hiburan dalam Perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
PCNU Kota Probolinggo juga mengingatkan ada banyak tempat karaoke terselubung di kota mangga.
PCNU menyebut, hiburan karaoke jelas melanggar karena tidak berizin. Sayangnya, pengawasan dan penindakan dari Pemkot Probolinggo pada tempat hiburan tersebut selama ini sangat minim.
PCNU Kota Probolinggo pun menyatakan prihatin atas kondisi tersebut melalui pernyataan sikap yang disampaikan Sabtu (11/10) di sekretariat PCNU setempat.
Sekretaris PCNU Kota Probolinggo Moh. Ilyas Rolis mengatakan, PCNU tetap komitmen untuk berpegang pada keputusan musyawarah kerja I Tahun 2024 poin 10.
Yakni, mendorong pihak eksekutif dan legislatif membuat regulasi yang mengatur tempat hiburan malam, karaoke, dan tempat maksiat lainnya.
Baik itu regulasi yang berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali)
Salah satu pertimbangannya, tempat hiburan malam dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat Kota Probolinggo sebagai Kota Santri.
Regulasi juga harus dibuat untuk memastikan pemkot tidak memberi izin pendirian tempat hiburan malam.
”Kami meminta pada pemerintah kota agar tidak memberikan izin pembukaan tempat hiburan malam. Selain itu, juga menindak tempat hiburan karaoke yang saat ini banyak beroperasi,” kata Ilyas didampingi Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan.
Selanjutnya, PCNU mengingatkan Pemkot Probolinggo agar secara konsisten mengatur izin usaha hiburan dengan mengacu pada Perda Kota Probolinggo Nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 16 bab VIII Perda ini mengatur tentang usaha tempat hiburan yang dilarang. Ada tiga tempat hiburan yag dilarang yaitu diskotek, klab malam, dan panti pijat.
”Sehingga, pemkot harus secara tegas tidak memberikan izin bagi setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan hiburan tersebut yang berlangsung tanpa izin,” lanjutnya.
Meski ada larangan pendirian diskotek, klab malam, dan panti pijat, namun menurut Ilyas, perda itu memang tidak melarang karaoke.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hendak membuka tempat hiburan karaoke.
“Karena itu, PCNU Kota Probolinggo memandang perlu untuk mengubah Perda Nomor 9 tahun 2015 dengan mencantumkan semua jenis hiburan malam dalam poin usaha yang dilarang,” tegasnya.
Tentu PCNU, menurutnya, akan mengawal Perda Nomor 9 Tahun 2015, jika akan dilakukan perubahan.
Untuk memastikan tidak ada kesempatan usaha hiburan malam dibuka di Kota Probolinggo.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi saat dikonfirmasi mengatakan, tempat hiburan malam jelas dilarang di kota.
Karena itu, pihaknya akan menindak pelaku usaha yang membuka hiburan malam tanpa izin. Termasuk tempat hiburan karaoke dan lainnya.
”Sebagaimana yang menjadi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda, maka kami akan menertibkan hal tersebut (hiburan malam tanpa izin) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi