KEDOPOK, Radar Bromo – Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus dikaji ulang. Permintaan itu disampaikan MUI Kota Probolinggo menyikapi tambahan klausul yang menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan, MUI Kota Probolinggo menyatakan sikap menolak atas segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik. Penolakan itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers, kemarin (10/10).
Selanjutnya, penolakan itu juga akan disampaikan secara tertulis dan secara langsung dengan menemui Wali Kota Probolinggo Aminuddin.
Sehingga, bisa menyampaikan sikap MUI dan memberikan masukan-masukan atau pendapat MUI.
MUI juga mendesak Pemkot Probolinggo dan DPRD untuk melibatkan unsur masyarakat dalam perencanaan pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan. Khususnya MUI
Ketua MUI Kota Probolinggo KH. Muhammad Sulthon menyatakan, Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) Kota Probolinggo sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, berperan memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam.
Serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam bidang keagamaan.
Karena itu, MUI menolak disahkannya perubahan Perda tentang PDRD. Sebab, di dalamnya mencantumkan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, dan pub sebagai subjek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Perda ini bertentangan dengan Pasal 16 Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa usaha tempat hiburan yang dilarang adalah diskotek, klab malam, dan panti pijat,” lanjutnya.
MUI memandang, keberadaan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klab malam, dan pub, berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan dan merusak moralitas masyarakat.
Juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat, khususnya masyarakat Kota Probolinggo.
”MUI Kota Probolinggo menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Namun, MUI menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik,” tegasnya.
Untuk itu, dikatakan Sulthon, MUI menyerukan agar Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo meninjau kembali klausul dalam perda tersebut.
Terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat. Sehingga, tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kesucian moral.
Serta memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.
”MUI komitmen untuk terus menjadi mitra konstruktif pemerintah daerah. Karena itu, kami meminta Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat. Khususnya, MUI tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan,” ungkapnya.
Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin Firdaus dan Wali Kota Probolinggo Aminuddin tentang sikap MUI tersebut.
Namun, sampai berita ini ditulis, keduanya tidak merespons. Pesan berupa pernyataan sikap MUI yang dikirim via WhatApps pada keduanya juga tidak direspons. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi