Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tanggapan PCNU dan PD Muhammadiyah soal Dibukanya Pintu Hiburan Malam di Kota Probolinggo

Arif Mashudi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 03:39 WIB

 

Logo NU dan Muhammadiyah.
Logo NU dan Muhammadiyah.

KANIGARAN, Radar BromoPengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memantik beragam reaksi di Kota Probolinggo.

PCNU Kota Probolinggo misalnya, menilai perda tersebut sebagai sikap memperbolehkan kemaksiatan terjadi di kota.

Ketua PCNU Kota Probolinggo, Arba’i Hasan mengatakan, pemerintah dan legislatif memiliki tugas membuat dan membentuk kebijakan. Tentunya, kebijakan tersebut harus membawa ke arah kebaikan.

Karena itu, tidak seharusnya ada penambahan klausul dalam Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD Kota Probolinggo yang memperbolehkan usaha panti pijat, karaoke, diskotik, hingga bar dibuka di kota.

NU sebagai lembaga keagamaan menilai, semua kegiatan kemasyarakan harus berpegang kepada Alquran dan hadist.

Selama kebijakan itu tidak melanggar agama, boleh hukumnya. Tetapi kalau sudah melanggar agama, hukumnya haram tidak boleh.

Sementara perubahan perda itu dikatakan Arba’i menunjukkan bahwa pemkot dan DPRD memperbolehkan kemaksiatan dan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran agama muncul di kota.

“Hiburan malam, karaoke, diskotik, bar, semua sudah paham lebih mengarah pada kemaksiatan. Sayangnya, pemkot dan DPRD malah membuka peluang muncul dan tumbuh di kota,” tuturnya.

Jika disebut usaha hiburan malam itu dibutuhkan bagi investor, menurutnya pandangan tersebut salah.

Sebab, tumbuh dan berkembangkan suatu daerah bukan karena adanya hiburan malam.

Begitu juga investor masuk ke daerah, bukan melihat adanya tempat hiburan malam atau tidak.

”Kalau dikatakan investor tidak masuk ke Probolinggo gara gara tidak ada hiburan malam, tidak benar itu. Investor masuk kalau stabilitas keamanan dan politik daerah stabil. Bukan diskotik yang jadi penarik investor. Jadi NU tidak sependapat dengan DPRD,” tegasnya.

Sementara Ketua PD Muhammadyah Kota Probolinggo, Dawam Ihsan menegaskan belum dapat memberikan sikap.

Sebab, pihaknya belum membaca perda dimaksud. Namun, pada prinsipnya Muhammadiyah berusaha mencegah kemungkaran. ”Kami prinsipnya berusaha mencegah kemungkaran,” ujarnya.

Kota Probolinggo menurutnya pernah punya tempat karaoke keluarga yang tujuannya untuk hiburan keluarga.

Namun, dalam pelaksanaannya lepas kontrol. Sehingga, sangat sulit tempat hiburan malam seperti karaoke terbebas dari kemaksiatan.

”Kalau untuk kepentingan ekonomi tidak masalah. Dengan catatan, harus betul-betul diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga, tidak terjadi kemaksiatan. Tapi itu sulit dilakukan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD dan Pemkot Probolinggo menetapkan perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD. Dari sekian perubahan, ada satu yang menarik.

Usaha panti pijat, diskotik, karaoke, kelab malam, hingga bar sudah diatur dan diperbolehkan di Kota Probolinggo. (mas/hn)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#hiburan malam #diskotik #panti pijat #bar #Kota Probolinggo #karaoke #pemkot probolinggo #perda #dprd kota probolinggo