KANIGARAN, Radar Bromo - Pengusaha yang ingin membuka tempat hiburan di Kota Probolinggo kini lebih leluasa.
Ini karena DPRD dan Pemkot Probolinggo baru saja menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dari beberapa perubahan, ada satu yang menarik. Usaha panti pijat, diskotik, karaoke, kelab malam hingga bar sudah diatur dan diperbolehkan di Kota Probolinggo.
Itu tertuang dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terhadap raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2023. Disebutkan nomor satu, dalam pasal 25 ayat (1) huruf k disesuaikan dengan pasal 555 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga, perlu ditambahkan usaha panti pijat, dan huruf I perlu ditambahkan diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan di Kota Probolinggo.
Tempat hiburan seperti di atas khususnya karaoke, memang pernah ada di Kota Probolinggo.
Namun saat periode wali kota Habib Hadi Zainal Abidin menjabat, aturan itu dicabut dan tak ada lagi tempat karaoke di Kota Probolinggo karena pemkot tak lagi memberikan izin.
Di sisi lain, penambahan klausul detail terkait usaha panti pijat, diskotik, karaoke hingga bar itu, sempat ditolak oleh anggota fraksi PKB yang masuk dalam pansus II.
Namun sayangnya, keberatan dari fraksi PKB itu tidak dapat menghentikan penambahan poin tempat usaha seperti panti pijat, diskotik, kelab malam hingga bar masuk dalam jasa kesenian dan hiburan.
Hal itu disampaikan Eko Purwanto, ketua Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo. Kepada Jawa Pos Radar Bromo, Eko mengatakan, dalam pemandangan fraksi, pihaknya menyetujui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD tersebut.
Namun, fraksi PKB keberatan dan sempat menolak perubahan perda tersebut. Sebab ada poin yang ditambah terkait jasa kesenian dan hiburan, diantaranya panti pijat, karoek, diskotik hingga kelab malam dan bar.
”Anggota fraksi PKB dalam pansus II tersebut juga sudah menyampaikan keberatan dan berusaha tidak memasukan poin secara detail usaha panti pijat, karaoke, diskotik hingga kelab malam dan bar. Tapi karena dalam pansus banyak unsur dari fraksi lainnya, akhirnya poin tersebut masuk dalam perubahan perda,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Eko menegaskan, pihaknya keberatan dengan perubahan perda yang mencantumkan usaha panti pijat, karoke, diskotik hingga kelab malam bukan tanpa alasan.
Meskipun keberadaan usaha tersebut yang diatur dalam perda akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), tapi dari sisi dampak lainnya sangat luar biasa.
Seperti halnya, anak-anaknya ataupun generasi muda akan rusak dan terpengaruh dengan usaha hiburan malam tersebut. ”Kami sangat sesalkan aturan yang memasukan detail usaha karaoke, diskotik, kelab malam hingga bar di Kota Probolinggo. Meskipun semua tempat usaha tergantung pemilik atau pengelolanya. Tapi dampak negatifnya sulit dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan perda itu sangat diperlukan dan beberapa poin menyesuaikan dengan UU di atasnya.
Terkait poin usaha panti pijat, diskotik, karaoke dan lainnya, memang dibutuhkan di Kota Probolinggo. Selain akan meningkatkan PAD dengan pajak hiburan hingga 60 persen, perubahan perda tersebut untuk menarik investasi masuk ke Kota Probolinggo. Termasuk menjadi daya tarik bagi luar Kota Probolinggo, berkunjung di Kota Probolinggo.
”Investor, tamu-tamu yang berkunjung ke Kota Probolinggo membutuhkan tempat hiburan yang aman dan nyaman dikunjungi. Nah, Kota Probolinggo dan DPRD akan keliru atau salah, jika tidak memfasilitasi kepentingan masyarakat tersebut. tinggal nanti pengaturannya supaya tertib dan aman,” terangnya.
Terpisah, wali kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, perubahan perda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD.
Tentunya, diharapkan dengan perubahan persebut, dapat meningkatkan PAD dan menarik para investor dating ke Kota Probolinggo untuk menanamkan modalnya untuk usaha.
”Perubahan perda dan penambahan poin itu sesuai peraturan di atasnya. Jadi, bagi investor yang ingin buka usaha tersebut, diperbolehkan karena sudah ada peraturan yang mengaturnya.” (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid