KRAKSAAN, Radar Bromo –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap melelang aset milik Pasangan suami istri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. Bersamaan itu, mencuat wacana di kalangan dewan.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong agar hasil lelang aset Hasan-Tantri itu dihibahkan pada pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan.
“Lelang ini bagian dari recovery aset milik terpidana korupsi agar hasilnya kembali ke negara. Karena itu, kami minta pada KPK agar hasil lelang dari saudara Hasan dan Bu Tantri dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Deni Ilhami, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui bupati dapat berkoordinasi dengan KPK agar hasil lelang bisa masuk sebagai PAD dengan status hibah.
Selanjutnya, hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan. Terutama pembangunan jalan.
Hibah pada pemerintah daerah, menurutnya, tidak hanya berupa uang hasil lelang aset.
Barang sitaan juga bisa dihibahkan pada pemerintah daerah. Tentu saja, nantinya digunakan untuk kepentingan daerah.
“Misalnya aset berupa sebuah apartemen di Jakarta. Kalau tidak berhasil dilelang, bisa minta untuk dihibahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, oleh pemerintah daerah bisa disewakan dan hasil sewanya bisa menambah PAD Kabupaten,” katanya.
Terkait nilai aset, Deni menyebut bahwa total aset yang disita dan siap dilelang oleh KPK mencapai angka fantastis.
Berdasarkan penilaian bersama KPK dan KPKNL, nilai aset yang disita hampir menyentuh angka Rp 100 miliar.
Jumlah itu di luar uang pengganti yang harus dibayar Hasan, sekitar Rp 52 miliar.
Dalam putusan pengadilan yang inkracht , penerimaan gratifikasi oleh terpidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu mencapai Rp 142 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 90 miliar berupa aset dan telah disita. Sementara Rp 52 miliar sisanya ditetapkan sebagai uang pengganti yang wajib dibayar oleh Hasan.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 Rendra Hadi Kusuma. Politisi PKB itu menegaskan, pengelolaan aset sitaan KPK harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, hasil sitaan tersebut pada dasarnya bersumber dari APBD yang berasal dari rakyat. Sehingga, sebisa mungkin dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Segala sesuatu harus mengikuti mekanisme aturan. Kalau memang prosesnya bisa langsung dipakai untuk kepentingan masyarakat, tentu kita sepakat. Namun jika harus melalui mekanisme lelang, maka proses itu tetap harus dijalankan,” ujar Rendra.
Bila aset sitaan tersebut dilelang, dia berharap hasilnya dihibahkan pada Pemkab Probolinggo.
Dengan begitu, dana yang berasal dari uang rakyat akan kembali untuk pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini Kabupaten Probolinggo sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur yang cepat untuk mendorong pemulihan dan perbaikan ekonomi,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Komisi 4 DPRD yang membidangi kesejahteraan masyarakat, Rendra menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh setiap langkah yang membawa manfaat langsung bagi rakyat.
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kepentingan publik, tentu akan kami dukung secara maksimal,” pungkasnya
Jawa Pos Radar Bromo juga berupaya mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan tak merespons komunikasi yang dilakukan melalui handphone. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi