Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aset Rampasan Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Tantri Bakal Dilelang Desember, Apa Saja?

Arif Mashudi • Selasa, 9 September 2025 | 18:01 WIB
MANTAN BUPATI PROBOLINGGO: Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari saat mengikuti sidang kasus gratifikasi dan TPPU, beberapa waktu lalu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
MANTAN BUPATI PROBOLINGGO: Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari saat mengikuti sidang kasus gratifikasi dan TPPU, beberapa waktu lalu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar BromoKomisi Pemberantasan Korupsi alias KPK akan segera melelang aset rampasan milik pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Aset pasutri yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu rencananya akan dilelang Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh aset rampasan saat ini tengah dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Setelah penilaian selesai, aset-aset itu dijadwalkan akan dilelang pada Desember 2025.

"Desember tahun ini lelang akan dimulai. Sekarang sedang dalam proses penilaian aset-asetnya," katanya.

Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, dikatakan Budi, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa Tantri dan Hasan mencapai Rp 142 miliar. Dari jumlah itu, aset senilai Rp 90 miliar telah disita.

Yang tersisa yaitu Rp 52 miliar uang pengganti yang harus dibayar oleh Hasan.

Bila tidak, maka yang bersangkutan akan mengganti dengan pidana penjara 2 tahun dan enam bulan.

"Saat ini uang pengganti sebesar Rp 52 miliar sudah dibayar secara bertahap melalui sita eksekusi aset dari Hasan," terangnya.

Budi menambahkan, saat kedua terpidana telah dieksekusi dan ditahan di Lapas Surabaya.

Tantri harus menjalani eksekusi pidana selama 6 tahun penjara, sedangkan hukuman pidana yang harus dijalani Hasan Aminuddin yaitu 4 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan segera mengeksekusi uang pengganti dalam kasus korupsi eks Bupati Probolinggo Tantri dan suaminya, Hasan senilai Rp 52 miliar.

KPK akan berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan, eksekusi itu sedang diupayakan. Baik eksekusi uang pengganti dan eksekusi yang lain.

Jangan sampai, menurutnya, kasus ini tidak selesai hanya karena asset recovery-nya belum berjalan. Padahal, secara hukum kasus telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami diberi tugas untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil pelaku tindak pidana korupsi. Jadi, kami pasti melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ujarnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#desember #hasan-tantri #disita #bupati probolinggo #dilelang #uang pengganti #tppu #kpk #ott kpk #mantan bupati #inkracht #pasutri #korupsi #Aset Rampasan