KANIGARAN, Radar Bromo– Tunggakan retribusi Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo sudah bertahun-tahun terjadi. Namun, masalah ini tidak kunjung terselesaikan.
DPRD Kota Probolinggo pun beberapa kali mengusulkan pemutihan atau penghapusan utang retribusi. Saat ini, usulan itu kembali mengemuka.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng mengatakan, saat ini sedang dibahas perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Momen ini pas untuk membicarakan juga tentang penyelesaikan utang retribusi Pasar Gotong Royong.
Sebab, tunggakan utang yang terjadi sejak 2015 itu sudah mencapai Rp 2,5 miliar. Dan sampai saat ini tidak ada solusi untuk menyelesaikannya.
Di sisi lain, masalah ini terus menjadi temuan BPK tiap tahunnya.
”Dengan tarif retribusi terbaru, pemerintah harusnya juga membuat kebijakan baru dengan pemutihan atau menghapus tunggakan utang retribusi Pasar Gotong Royong tersebut,” katanya
Pemutihan itu, menurutnya, bisa menjadi jalan keluar. Selain itu, bisa membawa angin segar dan semangat baru bagi pedagang Pasar Gotong Royong.
Selanjutnya, mereka harus berkomitmen membayar retribusi Pasar Gotong Royong sesuai tarif yang telah ditetapkan.
”Masih banyak sumber lain yang bisa menambah PAD. Dengan pemutihan dan diberlakukan tarif retribusi baru, harapan kami tidak terlalu memberatkan pedagang. Sosialisasi diperlukan agar pedagang juga memahami retribusi yang harus mereka bayar,” terangnya.
Kepala DKUP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, pihaknya terus berupaya menagih tunggakan utang retribusi bedak di Pasar Gotong Royong yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih tersebut. Sayangnya, progres pelunasannya memang lambat.
Menurutnya, bisa saja penghapusan utang dilakukan. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi tidak mudah.
”Kami ingin penagihan utang itu secara persuasif dulu. Agar pedagang mau membayar atau menyicil. Butuh kesadaran dari para pedagang,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi