Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengguna Narkoba Tak Harus Dipidana, Lebih Diutamakan Rehabilitasi

Inneke Agustin • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:05 WIB

 

SOSIALISASI: LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) bersama stakeholder melakukan seminar tentang narkoba di salah satu rumah makan di Jalan dr. Mohammad Sale
SOSIALISASI: LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) bersama stakeholder melakukan seminar tentang narkoba di salah satu rumah makan di Jalan dr. Mohammad Sale

PROBOLINGGO, Radar Bromo, Kasus narkoba bukanlah perkara pidana umum, tapi lex specialis yang memiliki aturan khusus.

Dalam praktiknya, masih banyak terjadi salah kaprah dalam penanganannya. Masih banyak pengguna yang sebenarnya korban, diproses hukum hingga membuat penjara penuh.

Inilah yang menjadi dasar LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) bersama sejumlah stakeholder menggelar seminar tentang narkoba di Kota Probolinggo, Rabu (27/8).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Harimau Jawa Timur, Muhammad Arif Billah menegaskan, pentingnya sosialisasi hukum narkoba kepada masyarakat.

Sebab masih banyak yang belum memahami secara utuh mekanisme hukum terkait pengguna maupun pengedar narkoba.

“Salah satunya, pengguna narkoba memang bisa ditangkap. Tetapi, hukumannya adalah rehabilitasi, berbeda dengan pengedar yang harus dipidana. Ini sering disalahartikan, sehingga kami merasa perlu melakukan sosialisasi,” ujar Arif.

LSM Harimau berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi hukum narkoba di berbagai daerah.

Harapannya, pemahaman masyarakat akan semakin baik, sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan dalam menyikapi kasus narkoba.

Seminar tersebut juga menghadirkan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, mantan Kabareskrim dan Kepala BNN, yang kini aktif sebagai pemerhati kasus narkoba.

Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pengguna narkoba sejatinya membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Undang-undang Narkotika adalah undang-undang progresif yang lahir dari Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Fokusnya melindungi masyarakat dengan pendekatan rehabilitatif, bukan represif seperti hukum pidana pada umumnya. Tanpa pemahaman itu, kasus narkoba akan terus meningkat tiap tahunnya,” jelas Anang.

Ia bahkan menyarankan agar UU Narkotika dapat dijadikan mata kuliah tersendiri di perguruan tinggi, berdampingan dengan Hukum Pidana.

“Jika dipelajari sejak bangku kuliah, para lulusan hukum akan memahami perbedaan ini. Mereka tidak lagi melihat UU Narkotika sekadar sebagai hukum pidana, karena penegakannya berbeda,” paparnya.

Seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, bahwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika akan mendapat sanksi pidana. Padahal menurut Anang penting untuk melihat konteks dalam setiap kasus,

 “Meski unsur kepemilikan narkoba terpenuhi, seharusnya ditanyakan dulu: apakah untuk konsumsi pribadi atau dijual kembali? Kalau gramasinya kecil dan untuk dipakai sendiri, seharusnya direhabilitasi karena mereka sejatinya sedang sakit. Berbeda jika jumlahnya besar dan terbukti untuk diedarkan, itu yang harus diberantas,” pungkas Anang. (gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rehabilitasi #komjen #narkoba