MAYANGAN, Radar Bromo-Firman, 37, warga Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan pihak kepolisian dari Pelabuhan Dobo Kecamatan Pulau Aru, Maluku usai menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, Adi Pandowo, 38.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan kasus ini bermula saat korban memesan Ikan Lencam pada tersangka pada 9 November 2024.
Beratnya 15 ton atau sebanyak satu kontainer dengan harga Rp 420 juta.
“Oleh korban sudah dibayarkan sebanyak 30 persen atau total Rp 110 juta. Uang tersebut dicicil sebanyak 3 kali transaksi, yaitu DP Rp 35 juta, lalu Rp 50 juta, dan Rp 25 juta. Namun ikan tak kunjung dikirim hingga 19 Desember 2024,” ungkapnya.
Kesal dengan ulah tersangka, korban pun melapor ke Polsek Mayangan. Tersangka pun berhasil dibekuk di Pelabuhan Dobo Kecamatan Pulau Aru, Maluku dan diamankan ke Polres Probolinggo Kota.
“Saat kami lakukan penyidikan, tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya melakukan penipuan sekali ini saja,” tambah Zain.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tidak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Selain itu kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa handphone, rekening koran, dan screen shoot percakapan di HP,” sebut Zain.
Diketahui korban dan tersangka telah berteman sejak 2022. Mereka beberapa kali pernah berbisnis jual beli ikan.
“Biasanya dia memesan ikan dari saya. Hingga kemudian pada 26 September 2024 gantian saya yang ingin memesan ikan ke dia (tersangka, Red),” ungkap korban. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi