MAYANGAN, Radar Bromo - Rencana revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo dipastikan ditunda atau molor.
Pasalnya, hingga batas akhir, CV Dua Putri Pertahana sebagai pemenang tender senilai Rp 9,45 miliar, tidak dapat memenuhi syarat berkontrak. Hingga batas akhir, penyedia tidak dapat menyampaikan jaminan pelaksana (jampel) 5 persen dari nilai kontrak.
Bahkan, penyedia juga belum menunjukkan rekening koran perusahaan yang berisi minimal 10 persen dari nilai kontrak.
Padahal, hal teresbut tertuang di syarat-syarat khusus Kontrak/SSUK. Akibat tidak memenuhi syarat berkontrak sesuai Perpres Pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Perpres 16/2018 beserta seluruh perubahannya. Penyedia asal Kabupaten Sidoarjo mengundurkan diri sebagai pemenang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP, Setiorini Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan, revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo belum dilaksanakan. Alasannya karena penyedia pemenang tender mengundurkan diri.
Awalnya penyedia CV Dua Putri Pertahana ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp. 8.068.808.405.
Sayangnya, hingga 14 hari penunjukan penyedia, CV Dua Putri Pertahana tak juga menyetorkan jampel 5 persen dari nilai kontrak.
”Iya, untuk revitalisasi Alun-alun harus dilakukan tender ulang. Lebih baik tender ulang, karena pemenang tidak dapat memenuhi syarat berkontrak sesuai Perpres Pengadaan Narang/jasa pemerintah, sebagaimana Perpres 16/2018 beserta seluruh perubahannya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Rini-sapaan akrabnnya menerangkan, seharusnya batas akhir jaminan pelaksana itu diserahkan Jumat lalu (15/8).
Namun, bukannya menyerahkan jampel. CV Dua Putri Pertahana malah mengembalikan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Serta menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pemenang tender revitalisasi alun-alun.
Sehingga, tandatangan kontrak pekerjaan revitalisasi alun-alun tidak dapat dilaksanakan.
”Penyedia (CV Dua Putri Pertahana, red) mengundurkan diri sebagai pemenang, sesuai surat yang kami terima. Sehingga, pekerjaan revitaliasi alun-alun belum dapat dimulai,” terangnya.
Meski demikian, kata Kadis PUPR-PKP, pihaknya optimistis revitaliasi alun-alun dapat dikerjakan tahun ini. Pihaknya segera akan mengajukan tender ulang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Proses tender ulang lebih cepat dalam menentukan penyedia sebagai pemenangnya. Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan perubahan waktu pengerjaan revitalisasi dari 120 hari menjadi 100 hari lamanya.
”Lebih baik tender ulang, dari pada pemenang yang mengerjakan tidak komitmen dan berkompeten. Kami berharap, tender ulang nantinya dapat penyedia yang komitmen dan berkompeten. Sehingga, pekerjaan revitaliasi sesuai perencanaan dan maksimal hasilnya,” harapnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid