Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

HUT ke-80 RI, Ratusan Napi di Lapas Probolinggo Dapat Remisi, Ini Ungkapan Syukur Napi yang Langsung Bebas

Inneke Agustin • Senin, 18 Agustus 2025 | 03:48 WIB
KADO HUT RI: Wali Kota Probolinggo Aminuddin memberikan remisi pada narapidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo, Minggu (17/8).
KADO HUT RI: Wali Kota Probolinggo Aminuddin memberikan remisi pada narapidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo, Minggu (17/8).

MAYANGAN, Radar Bromo-Momen HUT ke-80 RI jadi momen spesial bagi ratusan narapidana di Lapas Probolinggo. Mereka mendapatkan kortingan masa hukuman.

Sebanyak 594 napi mendapat remisi umum (RU) dan 685 mendapat remisi dasawarsa (RD). Padahal, napi yang diajukan mendapat remisi sebenarnya hanya 523 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Dadang Rais Saputro menjelaskan, hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas mencapai 837 WBP. Kemudian, 523 napi diajukan mendapat remisi.

Yang berbeda, ratusan napi itu ada yang diajukan mendapat remisi dobel. Yaitu, mendapat remisi umum, sekaligus remisi dasawarsa. Jumlahnya, 594 napi.

“Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan. Jadi tahun ini para napi mendapat berkah ganda karena ada tambahan jenis remisi tersebut,” terang Dadang.

Dadang merinci, RU I diberikan kepada 556 napi dan RU II kepada 38 napi. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari total penerima RU II, sebanyak 21 napi langsung dinyatakan bebas.

Sementara itu, untuk remisi dasawarsa I (RD I) diberikan kepada 667 napi dan RD II kepada 18 napi.

“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam pembinaan,” tambahnya.

Salah satu napi yang langsung menghirup udara bebas adalah Theo Arista, 28, warga Malang. Ia dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan karena kasus penadahan.

Setelah menjalani masa tahanan 3 bulan di Lapas Probolinggo, Theo mendapat RU II selama 2 bulan sehingga langsung bebas.

“Alhamdulillah, saya bersyukur bisa pulang ke Malang dan bertemu kembali dengan anak serta istri. Saya berjanji akan bekerja keras setelah ini dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi,” ungkapnya penuh haru.

Meski demikian, tidak semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa memperoleh remisi.

Humas Lapas Probolinggo Reky Arif Rahman menjelaskan, sejumlah WBP masih belum memenuhi syarat.

“Ada yang belum mendapatkan putusan pengadilan, masih berstatus tahanan, atau belum mencapai masa tahanan minimal enam bulan,” terangnya.

Pemerintah Kota Probolinggo juga memberikan dukungan penuh terhadap program remisi ini.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan, remisi bukan hanya hadiah, melainkan bagian penting dari proses pembinaan.

“Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif,” ujarnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#remisi #hut kemerdekaan ri #lapas probolinggo #HUT ke-80