PROBOLINGGO, Radar Bromo-Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran hibah. Korps Adhyaksa kini tengah membidik anggan KONI Kota Probolinggo periode 2022-2024.
Dalam penyelidikan ini, kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Bahkan, kejaksaan telah meminta dokumen pelaporan penggunaan hibah tahun anggaran 2022-204 tersebut.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, sejumlah saksi yang telah diminitai keterangan, mulai dari mantan Plt KONI Kota Probolinggo, Imanto yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Periode 2022-2024.
Ada juga pengurus KONI periode sebelumnya telah dimintai keterangannya. Termasuk Kukuh Suriyadi, mantan Sekretaris KONI Kota Probolinggo.
”Pak Kukuh mantan Sekretaris KONI Kota Probolinggo, beberapa hari kemarin dimintai keterangan juga terkait hibah KONI tahun 2022 sampai 2024,” kata salah satu narasumber yang enggan dikorankan namanya.
Perlu diketahui, usulan anggaran hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2023 sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo.
Sebab, saat itu KONI mengajukan hibah sebesar Rp 12 miliar, naik lipat dua dibanding hibah KONI tahun 2022 yang hanya Rp 6 miliar.
Bahkan, sebelumnya hibah KONI tahun 2021 saat itu hanya Rp 3 miliar. Sehingga, sejak tahun 2021 hingga 2023, hibah KONI terus naik lipat dua.
Hingga akhirnya Pemkot Probolinggo merealiasikan hibah KONI tahun 2023 sekitar Rp 11,5 miliar.
Kukuh Suriyadi, mantan Sekretaris KONI Kota Probolinggo saat dikonfirmasi tidak menampik.
Beberapa hari lalu, dirinya beserta pengurus KONI Kota dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait permintaan keterangan oleh kejaksaan tersebut.
”Iya saya hadir untuk dimintai keterangan. Terkait apa saja, silahkan ke kejaksaan saja,” ujarnya singkat.
Terpisah, Imanto, mantan Plt Ketua KONI kota Probolinggo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Hibah KONI Kota Probolinggo.
Namun, dirinya dimintai keterangan terkait aturan penggunaan hibah KONI. Sebab, dirinya saat itu hanya wakil ketua dan saat dimintai keterangan sebagai plt Ketua KONI.
”Saya sudah dimintai keterangan awal-awal, Mas, terkait aturan penggunaan hibah KONI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan tengah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi dari pengurus KONI Kota Probolinggo.
Namun, upaya itu masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terkait penggunaan dana Hibah KONI Kota Probolinggo.
”Iya benar, tapi masih tahap pulbaket. Kami masih telusuri, benar tidak adanya dugaan praktek korupsinya atau tidak,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo Jumat (1/8). (mas/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni