Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

BRI BO Probolinggo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Muhammad Fahmi • Rabu, 23 Juli 2025 | 00:19 WIB

 

Kantor BRI Probolinggo saat dipotret dari udara.
Kantor BRI Probolinggo saat dipotret dari udara.

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Adanya mantan pekerja BRI yang saat ini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi kredit modal kerja di Kota Probolinggo, jadi perhatian BRI Branch Office (BO) Probolinggo.

Pihak BRI pun mendukung penuh langkah hukum atas penanganan kasus itu. Serta menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan.

“BRI mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Andriar Triagusazhary, Pemimpin Kantor Cabang BRI Probolinggo dalam rilis seperti yang telah diterima Jawa Pos Radar Bromo.

“Ini sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” imbuhnya.

Pihak BRI juga memaparkan, telah memberikan sanksi tegas pada oknum pekerja yang dinilai melanggar itu.

“BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” begitu bunyi lanjutan dari rilis yang sama.

Menurut Andriar Triagusazhary, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa pro-aktif dalm pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja.

“Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” beber Andriar Triagusazhary.

Seperti diketahui, Kejari Kota Probolinggo masih punya pekerjaan rumah mengungkap kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar.

Usai dua terpidana divonis hampir sama dengan tuntutan. Yakni Hendra Widianto, divonis hukuman penjara 7,5 tahun. Sedangkan terpidana Hafidz Hanafi divonis hukuman penjara 6 tahun.

Sejauh ini, masih ada satu terpidana yang belum berhasil ditangkap. Statusnya pun masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Pun telah meminta bantuan Kejagung untuk menangkapnya. Ia adalah Riang Fauzi, menatan pegawai di Bank BUMN Kota Probolinggo atau BRI.

Meski Riang Fauzi, terpidana korupsi kredit modal kerja saat ini memang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berhasil menyita aset terpidana.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Herdiawan mengatakan, terpidana Riang Fauzi memang masih DPO. Namun, kasusnya sudah disidang dan diputus.

Terpidana korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar itu divonis penjara selama 8 tahun. Ditambah denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Fauzi juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Atas putusan pidana itu, pihaknya menyita aset Riang Fauzi berupa rekening tabungan di bank senilai Rp 200 juta.

Rekening itu diblokir, selanjutnya uang terpidana sebesar Rp 200 juta dieksekusi untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor.

Editor : Muhammad Fahmi
#buron #dpo #kejari kota probolinggo #eksekusi #bri #kredit modal kerja #bank bumn #probolinggo #terpidana #korupsi