GENDING, Radar Bromo-Satgas Miras Kabupaten Probolinggo terus berburu minuman keras (miras) ke toko dan warung-warung di pelosok desa.
Sabtu (19/7) malam di Kecamatan Gending, Satgas Miras mengamankan 310 botol miras berbagai merek dari lima warung yang menjadi sasaran razia.
Operasi ini melibatkan unsur Kecamatan Gending, aparat desa, dan pengawasan dari anggota DPRD Probolinggo.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Hari ini (Sabtu, Red) kami menggelar operasi di lima titik. Total kami amankan sekitar 310 botol miras berbagai merek. Ini hasil dari informasi yang sebelumnya kami dapat, khususnya dari wilayah Gending,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Sugeng yang juga ketua Satgas Miras menegaskan, fokus penindakan tidak hanya di Gending.
Namun, juga akan menyasar wilayah di sepanjang jalur Pantura yang banyak terdapat warung berkedok karaoke dan penjualan miras ilegal.
"Masih kami temukan warung-warung yang berjualan miras dengan konsumen utama sopir lintas daerah," katanya.
Kepala Desa Sebaung Ugik Arie Harminto mengonfirmasi, lokasi salah satu titik razia berada di desanya. Namun, dia menegaskan, penjual miras itu bukan warga asli Sebaung.
“Saya pastikan ini bukan warga Sebaung. Ini orang dari luar desa yang memanfaatkan lokasi di sini. Sejak kejadian viral bulan lalu, kami sudah maksimalkan pengawasan. Sekarang sudah tidak ada peredaran dari warga kami sendiri,” tegas Ugik.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami yang ikut razia memberikan apresiasi atas kinerja Satgas Miras. Menurutnya, razia berkelanjutan penting dilakukan.
“Saya dari Fraksi Gerindra mendukung penuh langkah ini. Miras ilegal ini salah satu ancaman serius bagi generasi muda. Kami mendorong agar Satpol PP terus masif menindak peredaran miras di wilayah ini,” tegas Deni. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi