KANIGARAN, Radar Bromo– Kejari Kota Probolinggo terus memburu Riang Fauzi, 36, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Untuk memudahkan pencarian, Kejari telah menyerahkan dokumen DPO Fauzi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kasi Intel Herdiawan Prayudhi mengatakan, selama ini pihaknya sudah memburu Fauzi sampai keluar kota.
Namun, tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini, mantan karyawan sebuah bank BUMN di Kota Probolinggo itu belum ditemukan keberadaannya.
”Terpidana Fauzi yang menjadi DPO belum ketangkap. Kami sudah langsung bergerak untuk mencari keberadaan DPO tersebut,” katanya.
Herdiawan menambahkan, pihaknya sempat memburu Fauzi ke Surabaya setelah melacak sinyal nomor HP yang bersangkutan. Hanya saja, tidak ditemukan.
Pihaknya juga sudah mendatangi rumah mantan istrinya di Pasuruan. Namun, upaya itu juga tidak berhasil.
”Karena itu kami melaporkan dan menyerahkan DPO ini ke Kejagung. Kami berharap informasi DPO ini semakin luas menyebar dan diketahui keberadaannya,” terangnya.
Kajari Kota Probolinggo Dodik Hermawan menambahkan, dalam kasus korupsi kredit modal kerja itu, sejatinya ada tiga orang yang patut bertanggung jawab.
Dua orang sudah menjalani sidang dan divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara.
Sedangkan satu terpidana lagi yaitu Fauzi, sejak awal sudah tidak diketahui keberadaannya.
”Kami masih terus memburu terpidana korupsi yang telah ditetapkan DPO ini. Mohon support dan informasinya terkait keberadaan DPO ini,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi kredit modal kerja di sebuah bank BUMN di Kota Probolinggo berhasil diungkap tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo.
Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi