PROBOLINGGO, Radar Bromo - Kasus pernikahan dini di Kota Probolinggo masih bermunculan. Bahkan, sering diawali dengan hamil duluan dan berakhir dengan perceraian.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Probolinggo selama Januari-September 2024, tercatat ada 40 perkara pengajuan dispensasi kawin.
Sejumlah 39 perkara dikabulkan dan satu perkara ditolak. Dari 40 perkara itu, 39 perkara diajukan pihak perempuan. Usianya paling banyak adalah 15-19 tahun.
“Tahun lalu ada 40 perkara, satu perkara berdasarkan putusan hakim tidak kabulkan,” ujar Ketua PA Probolinggo Achmad Fausi ketika ditemui usai acara Gelar Kasus Penanganan Pekara terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo di Gedung Paseban Sena, Rabu (16/7).
Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin, kata Fausi, karena kehamilan. Ada 23 perkara. Sedangkan, 17 perkara didasari dengan alasan menghindari zina.
Fausi mengatakan, dalam perkara dispensasi kawin, banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Sebab, dari banyaknya permohonan dispensasi kawin itu, berakhir dengan perceraian.
“Ada banyak kasus dispensasi kawin yang dua tahun kemudian datang lagi untuk mengurus surat cerai. Nah, ini yang harus dihindari,” katanya.
Berbeda dengan PA, di Pengadilan Negeri Probolinggo, tak ada perkara pengajuan dispensasi kawin.
Namun, kata Ketua PN Probolinggo Mellina Nawang Wulan, tidak serta merta kasusnya tidak terjadi.
“Sejauh ini kasus-kasus itu tidak terlaporkan kepada kami. Jadi bukan kasusnya tidak ada,” ujarnya.
Mellina mengaku siap menerima adanya laporan atau pengajuan dispensasi kawin. Meski begitu, ia menekankan pentingnya jejaring dan relasi dari semua pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi harus ada keterlibatan banyak pihak. Semisal nanti dispensasi kawinnya ditolak, masyarakat tidak merasa ditinggalkan. Ada solusi yang bisa kami berikan,” ujar Mellina. (ran/rud)
Editor : Ronald Fernando