Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Tak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Ribuan PTT Pemkot Probolinggo? Begini Usulan Dewan

Arif Mashudi • Jumat, 4 Juli 2025 | 21:16 WIB

 

 

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

KANIGARAN, Radar Bromo – Setelah tak lolos tes seleksi PPPK, bagaimana nasib ribuan pegawai tidak tetap (PTT) di Pemkot Probolinggo?

Inilah yang jadi pemikiran DPRD Kota Probolinggo. DPRD minta pemkot memberikan status yang jelas pada mereka.

“Kami mendorong Pemkot Probolinggo untuk memastikan status mereka menjadi PPPK,” terang Sibro Malisi, ketua Fraksi NasDem DRPD Kota Probolinggo.

Status sebagai PPPK itu menurutnya bukan hal yang tidak mungkin. Berdasarkan aturan terbaru, menurutnya, saat ini PTT bisa menjadi PPPK dengan cara diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam hal ini yaitu kepala daerah.

“Sesuai peraturan Menpan RB terbaru, pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan usulan pejabat pembina kepegawaian yang dijabat oleh kepala daerah,” terangnya.

Di sisi lain, menurutnya, sudah seharusnya semua program prioritas pemerintah daerah tercapai. Termasuk mengangkat ribuan PTT yang tak lolos seleksi menjadi PPPK.

“Peraturan itu selaras dan senapas dengan prioritas kepala dan wakil kepala daerah yang berjanji akan memberikan status yang jelas pada pegawai PTT atau PTT,” lanjutnya.

Dilanjutkan Sibro, saat ini ada ribuan PTT yang tidak terdata dalam database BKN.

Mereka sudah ikut tes seleksi PPPK, namun tidak lolos. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah untuk memprioritas dan memastikan status mereka menjadi PPPK.

Sayangnya, dikatakan Sibro, dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2025, tidak ada alokasi anggaran untuk gaji PPPK. Karena itu, Fraksi Nasdem sangat berharap KUA PPAS Perubahan APBD 2025 dan R-APBD 2026 agar mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Di sisi lain, Sibro berharap agar masa kerja PTT juga menjadi penilaian dalam pengangkatan PPPK paro waktu menjadi penuh waktu. Tidak hanya didasarkan pada nilai tes. Sehingga, penilaian bisa logis dan adil.

”Misalnya, ada PTT yang sudah bekerja 10 tahun. Maka, masa kerja ini harus dinilai. Nilainya lantas ditambahkan dengan nilai hasil seleksi tes PPPK. Jadi, kecakapan berdasarkan nilai dan masa kerja sama-sama diperhitungkan,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi ke Biro Kepegawaian Pemrov Jatim tentang pengangkatan PTT yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK. Hasilnya, daerah diminta menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN.

Sebab, saat ini BKN masih fokus menyelesaikan pemberkasan PTT yang lolos seleksi menjadi PPPK.

”Jika ada petunjuk (pengangkatan PPPK) dari BKN, baru akan kami laksanakan. Kalau belum ada petunjuk, diserahkan kepada kepala daerah,” terangnya.

Wali Kota Probolinggo sendiri menurutnya, saat ini tengah menyiapkan formula tentang pengangkatan PPT menjadi PPPK. Seperti apa kebijakannya, akan disampaikan setelah ada kepastian.

Selain itu, pemkot juga sudah menyiapkan gaji PTT yang tak lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK paro waktu. Sesuai aturan, gaji PPPK paro waktu minimal sama dengan saat menjadi PTT.

Namun, memang gaji untuk PPPK paro waktu tidak masuk dalam anggaran belanja pegawai. Melainkan masuk dalam anggaran rekening jasa.

Saat ini, menurutnya, masing-masing OPD yang punya PTT sudah mengalokasikan gaji mereka di rekening jasa. Kecuali gaji PPPK penuh waktu, masuk dalam belanja pegawai.

”Anggaran gaji PPPK paro waktu itu, masuk rekening jasa, bukan anggaran belanja pegawai. Sehingga, beban belanja pegawai tidak terpengaruh atau tetap. Dengan kata lain, gaji PPPK paro waktu sudah ada di masing-masing OPD,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#dewan #ptt #seleksi pppk #pemkot probolinggo #dprd