KANIGARAN, Radar Bromo- Alokasi anggaran belanja pegawai dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Pemkot Probolinggo 2025, menjadi perhatian serius. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo meminta anggarannya dikurangi.
Dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, itu belanja pegawai dialokasikan Rp 513 miliar. Melebihi kebutuhan biasanya. Bahkan, diperkirakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) alokasi belanja pegawai ini mencapai 2,5 persen atau lebih dari Rp 10 miliar.
Hal itu disampaikan Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi. Menurutnya, alokasi anggaran gaji pegawai melebihi kebutuhan. Bahkan, selisihnya dengan kebutuhan diperkirakan bisa untuk membayar gaji pegawai 2 bulan. Padahal, banyak kegiatan yang masih membutuhkan anggaran.
“Alokasi anggaran belanja pegawai kami hitung lagi, ternyata lebih besar dari kebutuhan. Perkiraan lebih 2,5 persen atau Rp 10 miliar lebih. Nanti anggaran belanja pegawai itu akan jadi silpa. Rata-rata anggaran belanja pegawai di setiap OPD (organisasi perangkat daerah), lebih dua bulan semua," katanya, Kamis (3/7).
Selisih alokasi anggaran belanja pegawai ini, kata Sibro, seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan lainnya. Seperti untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, ataupun pembangunan daerah lainnya.
“Kami meminta anggaran belanja pegawai itu dihitung ulang dan diturunkan,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengatakan, melebihkan 2,5 persen untuk anggaran belanja pegawai diperbolehkan. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 15/2024.
Menurutnya, anggaran itu bisa diperuntukkan ketika ada kebijakan kenaikan gaji atau kenaikan tunjangan dan lainnya. Selain itu, juga untuk menutupi defisit anggaran daerah.
“Anggaran belanja pegawai tersebut nantinya bisa menjadi silpa tahun anggaran berikutnya dan dapat digunakan sebelum dana transfer dari pusat turun,” katanya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando