Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rekanan Pemenang Proyek Kantor Inspektorat Kota Probolinggo Senilai Rp 4,9 M Disanggah, Penetapan Tender Molor

Arif Mashudi • Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:35 WIB
MOLOR: Gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang pembangunannya tidak selesai. Pembangunan gedung ini akan dilanjutkan tahun ini.
MOLOR: Gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang pembangunannya tidak selesai. Pembangunan gedung ini akan dilanjutkan tahun ini.

KANIGARAN, Radar Bromo Proses kontrak pemenang tender pembangunan lanjutan gedung Inspektorat Kota Probolinggo, harus mundur.

Salah satu peserta tender mengajukan sanggah atas penetapan CV Tujuh April asal Makassar yang memenangkan tender.

Sebelumnya, CV Tujuh April diumumkan sebagai memang tender proyek senilai Rp 4,9 miliar itu. Perusahaan itu menang dengan nilai penawaran Rp 3,920 miliar.

Penetapan itu disanggah salah satu peserta. Karena sanggahan itu, panitia kelompok kerja (pokja) tengah mengevaluasi kembali penetapan tersebut.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Probolinggo Andung Tjahjono membenarkan, dalam masa sanggah proses tender ada peserta yang mengajukan sanggahan.

Kini, pokja masih mengevaluasi sanggahan yang diajukan.

“Kalau sanggahan dapat diterima, akan dilakukan penetapan kembali. Sekarang masih proses evaluasi ulang atas sanggahan dari peserta itu,” katanya.

Dengan sanggahan itu, dikatakan Andung, tentunya akan mengubah jadwal tahapan tender. Seharusnya, awal Juli sudah ada pemenang berkontrak atas tender tersebut.

”Pasti jadwalnya ikut mundur. perkiraan baru ada pemenang berkontrak pekan ketiga Juli,” ujarnya.

CV Tujuh April sebagai pemenang tender, sebenarnya bukan perusahaan yang mengajukan penawaran terendah.

Menurut Andung, peserta yang menawar dengan harga paling rendah belum tentu memenangkan tender.

Selain nilai tawaran paling rendah, sejumlah syarat kualifikasi harus dipenuhi.

Misalnya, jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.

”Ada juga peserta yang gugur karena tidak menyampaikan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha),” terangnya.

Gedung Inspektorat memang belum selesai dibangun. Pembangunannya akan dilanjutkan tahun ini hingga lantai tiga dengan pagu anggaran Rp 4,9 miliar.

Untuk lantai pertama atau bawah dijadikan parkiran kendaraan dan ruang konsultasi. Sedangkan lantai dua dan tiga menjadi ruang kerja serta aula. (mas/hn)

Editor : Fandi Armanto
#kualifikasi #rekanan #proyek #gedung #tender #pemkot probolinggo #rendah #inspektorat #Peserta