Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buang Sampah, Kakek di Jrebeng Lor Probolinggo Tewas Tertemper KA Pendalungan

Inneke Agustin • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:54 WIB
OLAH TKP: Petugas menunjukkan lokasi tempat korban tewas tertemper KA. Inset, korban semasa hidupnya.
OLAH TKP: Petugas menunjukkan lokasi tempat korban tewas tertemper KA. Inset, korban semasa hidupnya.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Ajal datang tidak bisa ditebak. Seperti yang dalami Nurhasin, 67. Kakek asal Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu meninggal tertemper kereta api (KA), sesaat setelah membuang sampah di dekat rumahnya.

Mohammad Hasan, 45, tetangga korban mengatakan, pagi itu korban membuang sampah di selatan rumahnya.

Tepat di dekat rel kereta api. Setelah membuang sampah, korban pulang dengan berjalan di sisi rel sebelah barat.

Saat itulah,  melintas KA Pandalungan relasi Gambir-Jember di kilometer 106+5/6 petak jalan Probolinggo-Leces. Tepat pukul 07.35.

“Dia berjalan dari selatan ke utara. Ternyata dari belakang ada kereta lewat. Sepertinya dia tidak dengar suara kereta. Karena waktu itu memang ada hajatan warga, ada sound systemnya,” duga Hasan.

Alhasil, korban tertemper kereta. Ia jatuh ke sisi barat rel. “Namun saat itu dia masih hidup. Jadi oleh warga dibawa ke IGD RSUD dr. Mohammad Saleh,” ujarnya.

Menurutnya, Asin (panggilan korban, red) sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit sekitar 30 menit.

Sebelum akhirnya meninggal dunia dan dipindahkan ke kamar jenazah.

Petugas kamar jenazah RSUD dr. Mohammad Saleh, Gusti Ferdy Lesmana menjelaskan, tidak ada luka berat di tubuh korban. Korban hanya mengalami luka lecet di tangan dan kakinya.

“Tidak ada luka luar yang nampak berat. Tapi dokter mengatakan bahwa korban mengalami henti jantung. Mungkin karena kaget,” ungkapnya.

Manager Hukum dan Humasda Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyesalkan kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari masinis menurutnya, korban tiba-tiba menyeberang jalur KA saat KA Pandalungan melintas.

“Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, namun tidak dihiraukan, sehingga menyebabkan insiden temperan,” katanya.

Cahyo kembali menegaskan, warga yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur KA, karena sangat membahayakan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” terangnya.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 199 UU 23/2007. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Kami menyesalkan terjadinya insiden tersebut. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas karena itu membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” tutupnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kai #kedopok #kereta api #KA Pandalungan #probolinggo #daop 9 jember