PROBOLINGGO, Radar Bromo- Puluhan timbangan milik pedagang di Pasar Ketapang, Kota Probolinggo, ditera ulang. Hasilnya, sekitar 80 persen dari total timbangan yang diperiksa dinyatakan kurang seimbang dan harus diperbaiki.
Selasa (27/5), tera ulang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo. “Sejumlah pedagang membawa lebih dari satu timbangan, total ada 67 unit timbangan yang kami tera ulang,” ujar Penera dari Unit Metrologi Legal DKUP Kota Probolinggo Badrut Tamam Gaffas.
Puluhan timbangan itu terdiri atas 62 timbangan meja, 1 timbangan dacin, dan 4 timbangan elektronik. Tamam mengatakan, setiap timbangan memiliki batas toleransi kesalahan yang diperbolehkan. Sesuai standar metrologi. Untuk tera awal, batas toleransi maksimal 1e atau 1d, sedangkan untuk tera ulang diperbolehkan hingga 2e atau 2d.
“Misalnya, jika nilai e adalah 10 gram, maka saat tera toleransi maksimalnya 10 gram. Tapi, saat tera ulang bisa hingga 20 gram. Jika lebih dari itu, maka timbangan harus diperbaiki,” jelasnya.
Sebagai catatan, e (verification scale interval) atau d (scale interval) merupakan satuan terkecil dalam tampilan hasil penimbangan. Nilai ini menunjukkan kepekaan timbangan. Ketika hasil timbangan menyimpang lebih dari nilai toleransi yang diperbolehkan (e atau d), maka timbangan dinyatakan tidak lolos tera.
Tamam menambahkan, ketidaksesuaian timbangan bisa disebabkan berbagai faktor. Seperti cara penyimpanan yang kurang tepat atau penggunaan yang tidak sesuai. Dari 67 timbangan yang ditera, hanya sekitar 20 persen atau 12 unit yang dinyatakan lolos tanpa perlu perbaikan.
“Mayoritas mengalami kerusakan ringan. Seperti pisau ukur yang sudah tidak peka, perlu disesuaikan (justir), atau tolok ukurnya tidak seimbang,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando