Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah PKBM Iqro Tongas, Sita 47 Dokumen dan Barang Elektronik, Ada Apa?

Achmad Arianto • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:06 WIB
DIGELEDAH: Penyidik kejaksaan saat memeriksa sejumlah dokumen di kantor PKBM Iqro Tambakrejo, Tongas, Probolinggo.
DIGELEDAH: Penyidik kejaksaan saat memeriksa sejumlah dokumen di kantor PKBM Iqro Tambakrejo, Tongas, Probolinggo.

TONGAS, Radar Bromo–Dugaan korupsi ditengarai terjadi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro di Dusun Wrunginan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kejari Kabupaten Probolinggo pun menggeledah kantor PKBM tersebut Kamis (22/5).

Penggeledahan dilakukan penyidik Kejari. Hasilnya, petugas menyita 47 barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari kantor PKBM tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, tim Kejari Kabupaten Probolinggo mendatangi PKBM Iqro sekitar pukul 11.55.

Penyidik langsung mendatangi kantor lembaga yang memfasilitasi pendidikan kejar paket tersebut.

Begitu sampai di kantor, penggeledahan langsung dilakukan. Tujuannya untuk menemukan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh PKBM Iqro selama tahun anggaran 2020-2024.

“Kami mendatangi PKBM dan melakukan penggeledahan atas dugaan korupsi. Selama PKBM berjalan, diduga kuat ada penyimpangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.

Penggeledahan difokuskan pada kantor PKBM. Selama penggeledahan, tim Kejari Kabupaten Probolinggo didampingi personel Polres Probolinggo dan perangkat desa setempat.

Selain kantor, beberapa ruangan lainnya di PKBM itu turut digeledah. Cukup lama, penggeledahan berlangsung selama tiga jam.

Setiap dokumen atau bukti yang ada diteliti dengan cermat. Hingga akhirnya, petugas menyita 47 barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik milik Kepala PKBM Iqro.

Taufik mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan rangkaian upaya paksa berdasarkan penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan permohonan penetapan sita dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Selain itu, akan ada pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

“Saat ini masih penggeledahan tahap awal. Barang bukti yang sudah disita masih akan kami dalami,” tuturnya. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kejari kabupaten probolinggo #tambakrejo #Tongas #Korupsi PKBM #geledah #probolinggo