DRINGU, Radar Bromo–Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, akhirnya inkracht.
Dalam kasus ini, negara pun menyita aset kedua mantan orang nomor 1 di Kabupaten Probolinggo itu senilai Rp 90 miliar.
Kasus ini inkracht setelah JPU KPK RI dan terdakwa sama-sama tidak menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Tantri menjalani vonis 6 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia tidak mengajukan banding atas putusan itu.
Sedangkan Hasan Aminuddin, akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hasan sebelumnya mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Putusan untuk terpidana Tantri dan Hasan sudah inkracht. Kami (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi, begitu juga terdakwa. Untuk terpidana Tantri vonisnya enam tahun penjara dan Hasan empat tahun penjara,” kata Yoyok Fiter, salah satu JPU KPK RI.
Sesuai dengan KUHAP, menurut Yoyok, perkara dinyatakan inkracht kalau dalam waktu 14 hari tidak ada pengajuan kasasi atas putusan banding. Putusan banding atas Hasan Aminuddin disampaikan pada 25 April.
Maksimal 14 hari setelah menerima putusan banding, seharusnya pengajuan kasasi dilakukan.
”Sekarang sudah lewat 14 hari, tidak ada pengajuan kasasi dari pihak terdakwa. Sedangkan kami dari JPU tidak mengajukan kasasi. Sehingga, putusan banding tersebut dinyatakan inkracht,” terangnya.
Walau pidana penjara keduanya berbeda, namun mereka sama-sama didenda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hasan Aminuddin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 52.093.127.914,15.
Uang ini harus dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan inkracht. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Uang pengganti yang harus dibayar Hasan itu, di luar aset-aset terpidana Hasan dan Tantri yang telah dirampas negara sekitar Rp 90 miliar.
Selanjutnya, ada tim jaksa eksekusi yang akan menindaklanjuti atau mengeksekusi putusan tersebut.
Adapun aset terpidana yang dirampas negara yaitu deposit Rp 52 miliar, belanja ritel Rp 980 juta, 46 tanah, dan bangunan senilai Rp 25,5 miliar.
Lalu kendaraan senilai Rp 3,4 miliar, polis asuransi Rp 2 miliar, logam mulia emas 1.823 gram atau senilai Rp 2,6 miliar, dan uang tunai dititipkan Rp 5,5 miliar.
”Nanti akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekusi, termasuk aset-aset yang dirampas dengan nilai total sekitar Rp 90 miliar. Begitu juga uang pengganti Rp 52 miliar, nanti jaksa eksekusi yang akan menanganinya,” terangnya.
Diketahui, awalnya penerimaan gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantri diperkirakan mencapai sekitar Rp 149 miliar.
Sepanjang proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp142 miliar. Dari nilai itu kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar. (mas/hn)
Aset Pasutri Mantan Bupati Probolinggo yang Dirampas
Deposit Rp 52 miliar
Belanja ritel Rp 980 juta
46 tanah dan bangunan Rp 25,5 miliar
Kendaraan Rp 3,4 miliar
Polis asuransi Rp 2 miliar
Logam mulia emas Rp 2,6 miliar seberat 1.823 gram
Uang tunai dititipkan Rp 5,5 miliar
Total Rp 90 Miliar
Editor : Muhammad Fahmi