Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Eks Karyawan PT Kertas Leces Ngadu ke DPR, Rp 154 Miliar Hak Gaji Masih Diutang

Inayah Maharani • Kamis, 1 Mei 2025 | 19:10 WIB

 

PAILIT: Gedung PT Kertas Leces yang sudah lama tak beroperasi kini sepi tak berpenghuni.
PAILIT: Gedung PT Kertas Leces yang sudah lama tak beroperasi kini sepi tak berpenghuni.

LECES, Radar Bromo- Sudah 13 tahun lalu, PT Kertas Leces (PTKL) tidak lagi beroperasi sejak 2012. Namun, hak karyawan bekas perusahaan BUMN itu tak kunjung selesai.

Gaji dan pesangon belum seluruhnya diberikan. Negara masih berutang hak pada mereka.

Hal inilah yang terus diperjuangkan oleh para eks karyawan PT Kertas Leces.

Senin (28/4), Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces mengadu pada Komisi VI DPR RI. Sebanyak tujuh orang datang ke parlemen untuk mewakili sekitar 1.900 eks karyawan.

Mereka membawa beberapa tuntutan. Salah satunya, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyerahkan sertifikat aset berupa tanah milik PT Kertas Leces ke kurator.

Harapannya, aset tersebut bisa segera dilelang. Kemudian, hasil lelangnya digunakan untuk membayar hak ribuan eks karyawan yang selama ini masih diutang.

“Saat ini, ada 14 sertifikat tanah (SHGB) yang masih ditahan oleh Kemenkeu. Selama sertifikat belum diserahkan pada kurator, maka proses lelang tidak bisa dilakukan. Imbasnya, sampai kapan pun hak karyawan tak bisa dibayarkan,” terang Muhammad Arham, juru bicara Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces.

Yang aneh, menurut Arham, Kemenkeu tidak pernah memberikan alasan normatif mengapa sertifikat-sertifikat aset itu belum juga diserahkan pada kurator.

Karena itulah, pihaknya lantas mengadukan permasalahan ini ke DPR RI.

Arham menjelaskan, ada 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces yang menunggu pembayaran gaji dan pesangon secara utuh. Totalnya mencapai sekitar Rp 229 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 82 miliar sudah terbayar. Kekurangannya sebanyak Rp 145,9 miliar, belum terbayarkan hingga saat ini. 

Sebelum perusahaan tidak lagi beroperasi, menurutnya, karyawan tidak digaji selama 27 bulan atau dua tahun lebih. Itu terjadi sekitar tahun 2009-2010.

“Dan itu menjadi utang negara atau tanggung jawab negara untuk memenuhi gaji kami. Kami kan bekerja,” katanya saat ditemui di basecamp Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces.

Perusahaan lantas dinyatakan pailit pada 25 September 2018 atau 7 tahun silam. Artinya, gaji terutang perusahaan yang menjadi tanggung jawab negara itu sudah ada sebelum perusahaan pailit.

“Hak karyawan atau gaji terutang itu muncul sebelum pailit. Jadi, harus tetap dibayarkan,” katanya.

Selain hak karyawan, PT Kertas Leces juga masih berutang pada beberapa kreditur.

Namun, kata Arham, hak karyawan tetap menjadi yang paling utama untuk dibayarkan berdasarkan putusan MK.

“Kalau ada sisanya, bisa dibayarkan ke kreditur. Tapi berdasarkan putusan MK, karyawan itu yang paling utama karena kita bekerja untuk digaji,” lanjut Arham.

Aspirasi itu disambut baik oleh Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga eks karyawan bisa segera mendapatkan haknya.

Rieke menjelaskan, dirinya sempat mengawal kasus ini pada tahun 2012. Saat itu, menurutnya, putusan ketenagakerjaan PT Kertas Leces sudah klir.

"Saya sudah kawal kasus ini sejak 2012 saat masih di Komisi IX DPR RI. Saat itu, putusan ketenagakerjaannya sudah beres semua. Namun, kami tidak tahu bahwa dalam kepailitan masih ada hak 1.900 eks karyawan yang diutang atau belum terbayarkan," katanya dalam saluran resmi medsos DPR RI.

Karena itulah, ia berjanji akan terus mengawal isu ini. Sampai para eks karyawan PT Kertas Leces mendapatkan haknya.

"Negara harus hadir. Hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Kami dari komisi VI akan mengawal agar hak para eks karyawan PT Kertas Leces mendapat keadilan yang sudah lama mereka perjuangkan," katanya. (ran/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#dpr ri #KURATOR #pt kertas leces #bumn #pailit #Leces #ptkl #probolinggo #gaji