PROBOLINGGO, Radar Bromo - Aksi nekat kakak beradik pencuri motor ini akhirnya terhenti. Hermadi, 33, dan adiknya, Herman, 32, diringkus tim Reskrim Polres Probolinggo Kota, Jumat (25/4).
Keduanya ditangkap di rumah mereka di Desa Wotgaleh, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Tertangkapnya kakak beradik ini menjadi jawaban atas aksi curanmor yang terjadi di 21 lokasi.
Pencurian motor yang dilakukan kakak beradik ini sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan senjata api (senpi).
Saat itu, tersangka mencuri motor milik Selvi Mega Putri di rumahnya, Jalan Srikandi, Gang Gumuk, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (24/2) dini hari. Namun, itu baru di satu TKP (tempat kejadian perkara).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 21 lokasi di wilayah hukum Polresta Probolinggo.
Selain di rumah Selvi, keduanya juga merupakan dalang pencurian motor di lima rumah yang lain.
Yaitu, dua rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Dan tiga rumah di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Rico, senjata yang digunakan kakak beradik ini bukan senjata api. Melainkan airsoft gun yang didapat dari mencuri.
“Tersangka berkelit bahwa benda tersebut bukan didapat dari membeli. Melainkan mengambil dari suatu tempat yang diduga milik satpam,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu airsoft gun, satu set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merek, 134 kunci rumah, Sembilan kartu ATM.
Lalu, satu celana pendek, satu celana panjang, satu jaket hoodie, enam KTP milik korban, dan satu unit motor merek Honda Beat pink tahun 2017.
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan seorang penadah. Dia adalah Muksin, 45. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan penadah, kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat merah putih,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Bahkan Herman sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan,” terang Kapolresta. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi