MAYANGAN, Radar Bromo- Pemasangan sejumlah tiang internet di Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, distop Satpol PP Kota Probolinggo. Senin (28/4), proyek ini dihentikan karena belum berizin.
Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo Ariston mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang internet tanpa izin. Satpol PP pun turun langsung ke dua lokasi. Yakni, Jalan Tengiri dan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan.
“Warga sekitar mengeluhkan keberadaan tiang yang tiba-tiba dipasang tanpa ada pemberitahuan atau izin. Mereka merasa aktivitas ini mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Satpol PP pun meminta klarifikasi dari pihak penyedia jasa internet (provider) yang melakukan pemasangan. Ternyata, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi dari Pemkot Probolinggo.
“Mereka hanya berbekal izin dari ketua RT dan RW setempat. Padahal, untuk memanfaatkan fasilitas umum, seperti ruas jalan, wajib mendapatkan izin resmi dari dinas teknis,” jelas Ariston.
Menyikapi itu, Satpol PP meminta seluruh aktivitas pemasangan tiang dihentikan hingga dapat izin. Ariston juga mengimbau agar tiang-tiang yang sudah terlanjur dipasang segera dicabut.
“Kami juga akan melakukan pengecekan rutin. Jika aktivitas pemasangan tetap berlanjut tanpa izin, kami yang akan mencabut paksa tiang-tiang tersebut sebelum kabel jaringan dipasang,” tegasnya.
Di sisi lain, Lurah Mayangan Iwan Arif Affandi menegaskan, pemerintah kelurahan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun berkoordinasi dengan pihak provider terkait proyek tersebut. Terlebih proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemkot.
“Jika belum ada izin resmi dari Pemkot, namun pemasangan tetap dilanjutkan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan proyek tersebut,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga