KANIGARAN, Radar Bromo–Baru satu tahun berjalan, pengelola Probolinggo Plaza sudah minta penangguhan pembayaran kontribusi tahunan ke Pemkot Probolinggo.
Penyebabnya, belum ada satupun tenant di Probolinggo Plaza yang membayar uang sewa selama setahun ini.
Seharusnya, PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata selaku pengelola membayar kontribusi tahunan sebesar Rp 228 juta. Ini sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pemkot.
”Untuk tahun ini, kami belum membayar kontribusi tahunan ke Pemkot Probolinggo. Kami mengajukan penangguhan pembayaran kontribusi tahun ini,” terang Hartono Tanu Wiharja, direktur PT Amco Jaya Tri Tunggal Pratama.
Hartono menerangkan, pengajuan penangguhan pembayaran kontribusi tahunan bukan tanpa alasan.
Selama setahun lebih mengelola Probolinggo Plaza, tak satupun penyewa bedak atau kios (tenant) yang membayar biaya sewa.
Akibatnya, pihaknya tidak mendapat pemasukan sama sekali. Padahal, revitalisasi dan sejumlah perbaikan di Probolinggo Plaza telah dilakukan.
”Para pelaku usaha yang menempati bedak di sini belum ada yang membayar sewa sama sekali. Bahkan, ada pengguna yang mengajukan gugatan ke PTUN,” terangnya.
Kondisi itu, diakui Hartono, tidak hanya menghambat proses revitalisasi Probolinggo Plaza . Lebih dari itu, pihaknya tidak dapat mengelola Probolinggo Plaza secara maksimal.
”Kami mengajukan penangguhan pembayaran kontribusi tahunan karena memang tidak ada pemasukan sama sekali. Kami malah mengeluarkan biaya untuk perbaikan dan lainnya,” tegasnya.
Sesuai kesepakatan, menurut Hartono, pihaknya diberi waktu 1,5 tahun untuk melakukan revitalisasi Probolinggo Plaza . Selain itu, pihaknya juga harus membayar kontribusi tiap tahun sebesar Rp 228 juta.
Pada tahun 2024, pihaknya sudah membayar kontribusi tahunan itu. Bahkan, kontribusi itu dibayar di awal. Baru di tahun 2025, pihaknya mengajukan penangguhan pembayaran kontribusi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati membenarkan adanya pengajuan penangguhan pembayaran kontribusi dari pihak ketiga. Saat ini, pengajuan penangguhan itu masih diajukan ke Wali Kota Probolinggo.
”Masih diajukan ke pimpinan dan belum turun. Kondisi di lapangan memang benar, para pengguna Probolinggo Plaza belum membayar sewa,” katanya.
Fitri–panggilannya–mengaku, pihaknya akan segera turun menemui pengguna Probolinggo Plaza. Juga mengajak mereka untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemkot.
Bahwa, Probolinggo Plaza sudah dikelola pihak ketiga. Sehingga, pengguna Probolinggo Plaza harus membayar biaya sewa pada pihak ketiga tersebut.
”Kami harus tegaskan lagi pada para pengguna Probolinggo Plaza soal kebijakan pengelolaan Probolinggo Plaza pada pihak ketiga,” tegasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi