Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Begini Alasan Korban Maling Enggan Melapor ke Kepolisian, Salah Satunya karena Tak Mau Ribet

Inneke Agustin • Minggu, 20 April 2025 | 03:32 WIB
Photo
Photo

AKSI pencurian terasa makin tak terbendung. Termasuk di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Namun, tak semua korban melapor ke kepolisian. Alasannya beragam. Bahkan, ada yang beranggapan melapor ke kepolisian butuh duit. Karena itu, mereka memilih tak melapor dibanding kembali kehilangan.

Kasus pencurian masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Banyak korban yang telah melapor ke kepolisian. Namun, tak sedikit pula yang memilih bungkam dan pasrah.

Dari data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, sejak awal 2025 hingga Sabtu (19/4), ada 17 kasus pencurian. Empat kasus pencurian hewan dan 13 kasus pencurian sepeda motor.

Dari total 17 kasus itu, sejumlah 12 kasus dilaporkan ke kepolisian. Baik ke Polres Probolinggo kota maupun ke polsek terdekat. Sedangkan, 5 kasus sisanya tidak dilaporkan.

Beragam alasan menjadi latar belakang keputusan para korban tidak melapor. Mulai dari rasa malas untuk mengurus pelaporan, khawatir masih harus mengeluarkan biaya, hingga sikap pasrah terhadap kehilangan.

Salah satu kasus menimpa Ali Muhdor, 51, warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Ia kemalingan lima ekor kambing milik iparnya yang dititipkan padanya, Selasa (28/1). Baik Ali maupun iparnya, memilih tidak melapor ke kepolisian.

Ali mengaku ragu dengan efektivitas kinerja polisi dalam menangani kasusnya. Ia menilai pencurian hewan ternak sulit dilacak. “Saya masih merasa 50:50. Kalau bertemu dengan polisi yang punya dedikasi tinggi, mungkin akan serius ditangani. Tapi, kalau oknum, bisa saja kasusnya mandek, kecuali kita ‘ngasih’ uang,” katanya berasumsi.

Katanya, iparnya memiliki pandangan sama. Meski sudah disarankan melapor, ia tetap menolak dengan alasan takut dimintai biaya. “Padahal, saat olah TKP (tempat kejadian perkara) ke sini, polisinya sudah meyakinkan bahwa melapor itu gratis. Tapi, dia (ipar) tetap tidak percaya dan memilih ikhlas,” kata Ali.

Saat kejadian, Ali mengaku sempat berusaha mengejar para pelaku. Karena kala itu masih sempat mendengar suara kambingnya. Namun, usahanya tak diteruskan. Ia merasa risikonya terlalu tinggi. Lima ekor kambingnya pun raib dan merugi sekitar Rp 7 juta.

“Waktu itu saya sendirian, sementara pencuri pasti lebih dari satu. Terlalu berisiko. Andaikan ada warga atau polisi yang mendampingi, saya berani,” katanya.

Ali juga menyoroti perbedaan perlakuan antara warga kota dan desa dalam menangani pencurian ternak. Menurutnya, di desa, perangkat desa kerap terlibat dalam pencarian dan hewan yang ditemukan masih bisa ditebus kembali.

“Berbeda dengan di kota, perangkat kelurahan jarang ada yang membantu. Bahkan, tetangga pun ya lihat-lihat. Kadang ada yang membantu, kadang ada juga yang tidak. Tergantung dari korban juga, apakah dia di masyarakat itu supel atau tidak,” terangnya.

Meski demikian, Ali berharap kepolisian bisa lebih dekat dengan masyarakat. Agar tercipta rasa aman dan kepercayaan. “Ternak bagi warga ibarat tabungan. Sangat berharga. Ketika hilang, tentu saja sangat menyakitkan. Polisi harus bisa merangkul masyarakat dan memperkuat keamanan hingga pelosok,” harapnya.

Cerita serupa disampaikan Rusdi Bahaluan, 49, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Ia korban pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 3341 QZ. Motornya raib ketika diparkir di halaman belakang rumahnya Kamis (7/3).

Awalnya, Rusdi enggan melapor karena merasa pesimistis motornya bisa ditemukan kembali. “Motor tetangga saya yang lebih kaya saja, tidak ketemu. Apalagi saya yang tak punya apa-apa ini dan tidak ada kenalan pihak kepolisian. Jadi, saya pikir mending ikhlaskan saja,” ujarnya.

Menurutnya, pelacakan motor curian sangat sulit. Apalagi, bila motor telah “dijagal” dan dijual secara terpisah. Meski menderita kerugian sampai Rp 16 juta, alawanya Rusdi enggan mempolisikan pelaku.

“Bisa jadi motor tersebut sudah dijagal. Dijual terpisah-pisah, sehingga sulit dikenali. Apalagi kejadian tersebut tak dilengkapi bukti CCTV (closed circuit television). Menurut saya, ya makin sulit menemukannya,” ujarnya menduga-duga.

Namun, sehari setelah kejadian, ada anggota kepolisian yang datang ke rumah Rusdi. Mereka melakukan olah TKP dan menyarankannya membuat laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota. Akhirnya, Rusdi melapor.

“Memang benar tidak ada biaya. Tapi saya tidak terlalu berharap motor tersebut kembali. Sampai sekarang juga tidak kembali. Tapi yang penting sudah melapor,” ujarnya.

Kasus pencurian motor lainnya yang sempat viral di media sosial terjadi di Jalan Sunan Bonang, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Jumat (11/4). Saat itu, dua orang pelaku menggondol Honda Beat bernopol N 6025 QN milik Dinul Qoyyimah Marifatus Sholeha, 29.

Motornya digondol maling ketika diparkir di depan sebuah toko. Aksi pencurian ini terekam CCTV. Meski mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta, korban memilih tidak melaporkannya ke kepolisian.

“Bukan karena tidak mau, tapi saya sedang hamil, orang tua saya sakit, dan surat kendaraan masih di bank. Jadi, saya pilih mengikhlaskan saja,” ujarnya.

TKP: Toli (mertua Ali Muhdor) warga Jrebeng Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo saat menunjukkan lokasi terakhir kambing miliknya sebelum hilang, Rabu (29/1).
TKP: Toli (mertua Ali Muhdor) warga Jrebeng Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo saat menunjukkan lokasi terakhir kambing miliknya sebelum hilang, Rabu (29/1).

 

Korban Tak Lapor Polisi, Pelaku Kejahatan Malah Diuntungkan

Kebiasaan sebagian masyarakat yang enggan melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian, bukan hanya merugikan diri sendiri. Namun, juga memperbesar peluang pelaku kejahatan untuk lolos.

Dalam situasi seperti ini, satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah pelaku. Perbuatan mereka tidak akan tercatat secara resmi dan berpotensi tidak terlacak.

Laporan masyarakat memiliki peran krusial dalam membantu polisi mengungkap kasus kejahatan. Kasus-kasus yang tidak dilaporkan akan menghambat proses penyelidikan. Serta, menyulitkan pelacakan barang bukti dan identifikasi pelaku.

“Kalaupun pelaku tertangkap dalam kasus lain, kami tetap akan melakukan penyidikan untuk menelusuri apakah ada TKP (tempat kejadian perkara) lain yang pernah didatangi. Tapi, jika tidak ada laporan masuk, kami tidak bisa melakukan cross-check,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin.

Zaenal mengakui rendahnya kesadaran masyarakat dalam melapor menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dianggap penting. Menurutnya, siapa saja bisa melapor ke polisi, tidak harus korban langsung.

Bahkan, kini pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor polisi. “Memberikan informasi atau laporan bisa dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui suatu tindak pidana. Kami juga siap mendatangi rumah korban jika memang diperlukan. Dan yang paling penting, semua layanan ini gratis, tanpa biaya sepeser pun,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota juga berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan. Salah satunya dengan mengintensifkan edukasi hingga tingkat desa. Program ini akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan polisi RW. Mereka akan memberikan pemahaman mengenai pentingnya laporan warga, prosedur pelaporan, serta risiko bila tidak ada laporan resmi.

“Di Kota Probolinggo ini sudah ada polisi RW. Ini akan menjadi sosok kepolisian yang bisa langsung menyentuh masyarakat dan dekat dengan mereka,” ujarnya.

Zaenal juga menyoroti praktik penyelesaian kasus secara informal. Seperti pencurian hewan ternak yang lebih sering diselesaikan langsung oleh warga tanpa melibatkan kepolisian. Biasanya, pelaku dibiarkan bebas setelah pemilik hewan membayar sejumlah uang untuk menebus ternaknya.

“Cara ini mungkin terlihat praktis dalam jangka pendek, karena ternak kembali. Tapi dalam jangka panjang, ini justru membahayakan. Pelaku akan menganggap wilayah tersebut sebagai sasaran empuk, karena tidak ada tekanan hukum. Ini harus diluruskan,” jelasnya.

Polisi dengan dua balok di pundaknya ini mengatakan, dalam sistem hukum saat ini, sudah tersedia mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian damai yang tetap berada dalam koridor hukum dan melibatkan tiga pilar di tingkat desa. Yakni, pemerintah desa, kepolisian, dan masyarakat.

“Kalau masyarakat melapor, masih ada peluang pelaku tertangkap dan barang korban ditemukan. Tapi kalau tidak melapor sejak awal, kemungkinan itu langsung hilang. Kami juga selalu memberikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Termasuk kendala yang dihadapi serta langkah lanjutan yang akan kami tempuh,” ujar Zaenal.

Photo
Photo

 

Minta Kepolisian Jaga Marwah Agar Dipercaya-Dihormati Masyarakat

Kepolisian terus berupaya mengedukasi warga agar tak segan melapor bila menjadi korban kejahatan atau menjumpai tindak kejahatan. Namun, masih ada saja yang meragukan kinerja kepolisian. Padahal, laporan dari masyarakat begitu penting dalam pengungkapan kasus.

Salah seorang advokat di Kota Probolinggo, Siti Zuroidah Amperawati, S.H., M.H. mengatakan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal kepada kepolisian. Pelaporan bukan hanya bermanfaat bagi korban, tetapi juga penting untuk pemetaan dan statistik kriminalitas.

“Banyak masyarakat yang merasa enggan melapor karena beranggapan barang atau hewan yang hilang tidak akan kembali. Tapi sebenarnya laporan itu tetap penting, meski akhirnya barang tidak ditemukan. Setidaknya, polisi tahu bahwa ada kejadian dan bisa melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Meski persentase pengungkapan kasus mungkin belum tinggi, kata Zuroidah, peluang untuk menemukan pelaku atau barang bukti tetap terbuka. “Bandingkan dengan tidak melaporkan sama sekali, tentu peluangnya menjadi nol,” katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan Polisi RW, yang kini mulai dijalankan di Kota Probolinggo. Menurutnya, fungsi ini seharusnya dapat dimaksimalkan sebagai jembatan antara kepolisian dan masyarakat. Salah satu peran pentingnya memberikan edukasi hukum kepada warga.

“Dengan edukasi hukum yang tepat, masyarakat akan lebih memahami pentingnya melapor ke polisi. Serta, bagaimana menyelesaikan perkara lewat restorative justice yang sudah memiliki payung hukum jelas,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo Harmoko, S.H., M.H.Li., turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai, laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar bagi kepolisian untuk mengetahui kondisi nyata di lapangan.

“Dengan adanya laporan, polisi bisa memetakan tingkat kriminalitas di suatu daerah. Apakah tinggi atau rendah. Dari sana mereka bisa merumuskan kebijakan atau tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Harmoko mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. Meski masalah yang dialami tergolong kecil atau nilai kerugiannya tidak besar. “Jangan khawatir, laporan itu gratis. Kalau setelah ditangani ada keinginan untuk damai, itu bisa difasilitasi lewat mekanisme yang ada,” ujar lulusan Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada ini.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya bertugas melakukan tindakan represif. Tetapi juga harus aktif dalam langkah preventif. Termasuk mengedukasi masyarakat. Keberadaan Polisi RW dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam pendekatan ini. Terutama jika didukung kolaborasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.

Ia juga menanggapi keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Kemudian, kerap muncul dalam bentuk seloroh atau guyonan seperti, “Lapor motor hilang, tapi malah seperti mengeluarkan mobil.”

“Ini tantangan serius. Meski ada persepsi seperti itu, tidak bisa dipungkiri bahwa polisi memiliki peran penting dalam menyelesaikan banyak kasus selama ini. Karena itu, institusi kepolisian harus menjaga marwahnya agar tetap dipercaya dan dihormati masyarakat,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#Laporan #Enggan #maling #duit #polisi