MAYANGAN, Radar Bromo – Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum didapat. Namun, pembangunan Hotel Magnet di Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo, sudah dilaksanakan.
Tak pelak, pembangunan gedung itu langsung menjadi sorotan. Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)- Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Probolinggo telah melayangkan surat teguran. Meminta aktivitas pembangunan hotel dihentikan sampai persyaratan izin lengkap.
Pantauan Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, gedung tiga lantai yang bakal diberi nama Hotel Magnet itu sudah berdiri kontruksinya. Sejumlah pekerja pun sibuk melanjutkan pengerjaan hotel itu.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, pada tahun 2024, pemilik hotel itu sebenarnya sempat mengurus pengajuan izin PBG.
Tim lantas turun ke lokasi untuk melihat kondisi gedung bangunan tersebut.
Dari situ, tim meminta agar pemilik memperkuat konstruksi bangunan. Bahkan, tim sudah memberikan rekomendasi bagian mana saja yang harus diperbaiki. Termasuk memperbaiki konstruksi bangunan lantai III yang dirasa kurang kuat.
”Kami sudah mendampingi dan memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan. Termasuk memperkuat struktur bangunan. Untuk perencana, ya silakan cari sendiri,” katanya.
Harusnya, menurut Rini (panggilannya), pemilik sudah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tim tahun lalu. Kemudian, dikonsultasikan lagi dengan Dinas PUPR-PKP. Jika semua rekomendasi sudah dilakukan, langkah selanjutnya yaitu upload pengajuan PBG.
“Intinya, secara tata ruang bangunan ini diizinkan. Dengan syarat harus mengurus sejumlah izin lain. Namun, syarat yang dimaksud belum dipenuhi atau ditindaklanjuti oleh pemilik,” terangnya.
Sampai saat ini, menurut Rini, pemilik hanya mengantong izin Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara izin PBG belum dimiliki. Karena belum punya izin PBG, maka Dinas PUPR-PKP melayangkan surat teguran pertama.
“Kami meminta pemilik gedung menghentikan aktivitas pembangunan sebelum terbit PBG,” tegasnya.
Faris Dwi Wahyu selaku direktur PT Linggo Area yang melaksanakan pembangunan gedung hotel itu mengakui, memang izin PBG belum terbit. Namun, saat ini sudah proses upload.
Faris menegaskan, saat ini pihaknya bukan melakukan pembangunan hotel. Melainkan, melakukan pekerjaan untuk memenuhi syarat kajian forensik dari konsultan yang sudah berkomunikasi dengan Dinas PUPR-PKP.
”Aktivitas pekerjaan yang kami lakukan sekarang ini, bukan membangun. Tapi, bongkar-bongkar dan penguatan konstruksi bangunan berdasarkan kajian forensik,” terangnya.
Menurut Faris, sebelumnya, Dinas PUPR-PKP menyarankan agar pihak hotel menggunakan konsultan untuk mengkaji ulang struktur bangunan gedung hotel. Hal itu pun sudah dilakukan.
Berdasarkan konsultasi itulah, kemudian terbit kajian forensik. Isinya, agar melakukan penguatan konstruksi bangunan.
Penguatan konstruksi bangunan pun dilakukan sesuai kajian foreksi dari konsultan. Senyampang itu, pihaknya menunggu izin PBG terbit.
Faris pun mengakui, memang ada surat teguran dari Dinas PUPR-PKP. Isinya, pihaknya dimintai untuk menindaklanjuti pembuatan IPAL dan amdal lalin.
“Untuk IPAL seminggu lagi ada survei dan amdal lalin kami perkirakan dua minggu lagi sudah terbit,” katanya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi