KEDOPOK, Radar Bromo- Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berinisial Jm, 46, sakit hati terhadap suami dan anaknya. Ia pun mempolisian keduanya ke Mapolres Probolinggo Kota.
Selasa (8/4) lalu, Jm melaporkan suaminya yang berinisial NA, 47, dan anak kandugnya yang berinisial, MI, 21. Keduanya dituding telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jm mengatakan, telah pisah rumah dengan suaminya sejak dua bulan lalu. Ia mengusir suaminya dari rumah karena berselingkuh. Ditambah lelaki asal Kecamatan Wonoasih, itu juga telah banyak berutang dengan jaminan aset-aset miliknya.
“Karena itu, saya minta dia pergi dari rumah. Akhirnya, dia pulang ke rumahnya di Kecamatan Wonoasih. Di sana ada anak kedua kami (MI) yang memang kami titipkan sejak usia 40 hari ke ipar,” ujarnya.
Senin (7/4) malam, Jm bermaksud melakukan klarifikasi kepada sang suami terkait kasus perselingkuhanya. Ia mendatangi rumahnya di Kecamatan Wonoasih. Namun, keduanya malah cekcok.
“Saat itu saya melihat wanita simpanannya itu di sana. Akhirnya, kami cekcok. Saat cekcok suami saya malah memukuli MI. Saya pun berusaha melerai keduanya,” kata Jm.
Namun, Jm mengaku malah diseret oleh sang suami serta diperlakukan kasar olehnya.
“Saya ditampar di pipi kiri dan diseret hingga kedua kaki saya luka-luka. Sementara, anak yang saya bela malah membela ayahnya. Dia menyuruh saya diam dan mendorong saya hingga jatuh,” ujar ibu tiga anak ini.
Tak terima dengan perlakuan sang suami dan anak, Jm melaporkan keduanya ke Polres Probolinggo Kota. “Saya ingin keduanya ditindak tegas secara hukum. Saya tidak mau berdamai. Saya ingin keduanya dihukum atau segera lunasi seluruh utang yang telah dibuat selama ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengaku telah menerima laporan korban.
“Laporannya akan segera kami klarifikasi. Baik dengan korban maupun saksi-saksi lainnya,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando