PROBOLINGGO, Radar Bromo - Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari sejak Rabu (26/3) resmi berakhir.
Dalam operasi ini, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, dengan total 24 kasus dan 33 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan berbagai tindak kriminal.
Termasuk penyalahgunaan bahan peledak seperti bondet, petasan, bom rakitan, dan bom ikan.
Selain itu, operasi juga menyasar peredaran narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, serta peredaran minuman keras ilegal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri,” ujar Zaenal.
Dari operasi Pekat Semeru 2025, Polres Probolinggo Kota berhasil ungkap 24 kasus dengan total 33 orang tersangka.
Terdiri dari premanisme sebanyak 8 kasus dengan 13 tersangka, judi konvensional sebanyak 2 kasus, judi online 1 kasus, prostitusi online 1 kasus dengan 2 tersangka, handak 4 kasus dan 5 tersangka, miras 4 kasus, narkoba 4 kasus dengan 6 tersangka.
Selain menangkap para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tersebut.
Yakni 3 buah sajam berupa celurit, 5 unit handphone, 3 unit motor, 1 unit truk, 721 botol miras, uang senilai Rp 600 ribu, 96 buah sumbu kertas, 2950 buah petasan, 1,1 kg potassium chlorate, 5,1 kilogram bubuk mesiu, 8,74 gram sabu, dan 36 buah klip kosong.
Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan pembuatan dan peredaran petasan di Kecamatan Tongas.
Zaenal mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku telah menerima pesanan petasan untuk perayaan malam takbiran Idul Fitri.
“Para pelaku membuat petasan berdasarkan pesanan dan berencana menjualnya untuk perayaan hari raya. Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat merayakan Idul Fitri karena berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan khusyuk dan tertib. Hindari aktivitas yang merugikan, membahayakan, atau mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (gus/fun)
Kasus Menonjol yang Diungkap Selama Operasi Pekat Semeru 2025
| Jenis Kasus | Banyaknya | Jumlah Tersangka |
| Premanisme | 8 | 13 |
| Judi Konvensional | 2 | 2 |
| Judi Online | 1 | 1 |
| Prostitusi Online | 1 | 2 |
| Handak | 4 | 5 |
| Miras | 4 | 4 |
| Narkoba | 4 | 6 |
Editor : Jawanto Arifin