PROBOLINGGO, Radar Bromo - Lapas Probolinggo Overload. Jumlah warga binaan (WB) atau penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo kelebihan kapasitas. Bahkan, jumlahnya dua kali lipat dari daya tampung ideal.
Humas Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Reky Arif Rahman mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas seharusnya hanya sekitar 300 orang.
Namun, saat ini jumlah warga binaan di sana sudah mencapai 639 orang. Terdiri atas 600 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 39 tahanan.
“Secara ideal, Lapas ini hanya mampu menampung 300 orang. Namun, saat ini kami harus menampung dua kali lipat kapasitasnya,” ujar Reky.
Meski demikian menurutnya, kondisi itu masih normal. Sebba, dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Selama jumlah WBP tidak melebihi dua kali lipat kapasitas maksimal, situasi dianggap masih bisa dikelola.“Jika jumlah WBP melebihi 700 orang, barulah dikatakan overload,” tambahnya.
Namun, fenomena ini menurut Reky bukan hanya terjadi di Lapas Probolinggo. Hampir semua Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami hal yang sama.
Reky mengakui bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi kondisi ini. Hingga kini, belum ada rencana untuk menambah ruang hunian bagi WBP karena keterbatasan lahan di Lapas.
Karena itu, warga binaan harus tinggal berdesakan di satu kamar. Satu kamar yang idealnya dihuni lebih sedikit kini harus ditempati oleh 60 orang.
“Lahan yang tersedia di Lapas ini sangat terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk membangun tambahan kamar hunian,” jelasnya.
Salah satu langkah yang diambil Lapas untuk mengurangi kelebihan kapasitas adalah dengan mengajukan amnesti kepada pemerintah pusat.
“Pengajuan amnesti ini bertujuan untuk mengurangi jumlah napi di lapas, sekaligus sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam hal kemanusiaan,” tutur Reky.
Ia menambahkan, sejak dua bulan lalu pihaknya telah mengajukan sejumlah nama untuk mendapatkan amnesti presiden.
Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan permohonan tersebut akan dikabulkan oleh pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengabulan amnesti ini,” imbuhnya.
Menurut Reky, amnesti diberikan kepada narapidana dengan beberapa kategori. Antara lain, narapidana politik yang dianggap melakukan makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata.
Lalu, narapidana dengan kondisi kesehatan khusus, seperti sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, atau gangguan kejiwaan.
Narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terjerat pasal penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintahan.
Termasuk juga, narapidana narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara.
Namun, amnesti ini tidak diberikan secara sembarangan. Para napi yang diajukan mendapat amnesti harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama di Lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Setiap napi yang mendapatkan amnesti harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan agar amnesti diberikan secara tepat sasaran,” pungkas Reky.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dapat lebih terkendali. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi