Kinerja Pejabat Tak Sesuai Harapan Bakal Dimutasi, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin-Wawali Ina Siap Berlari Kencang

Arif Mashudi • Dipublikasikan Selasa, 4 Maret 2025 | 03:08 WIB
GERAK CEPAT: Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin bersama istri dan wawali Ina Buchori bersama suami, berpose bareng Gubernur Khofifah (tengah). (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
GERAK CEPAT: Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin bersama istri dan wawali Ina Buchori bersama suami, berpose bareng Gubernur Khofifah (tengah). (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar Bromo-Usai menjalani retret, aktivitas hari pertama (3/3) Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin begitu padat. Usai paginya memimpin apel, siang harinya ia menjalani serah terima jabatan (sertijab).

Sertijab itu digelar di gedung Paseban Sena Kota Probolinggo. Usai sertijab, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin memberi sinyal bakal memutasi pejabat bila evaluasi kinerjanya tidak sesuai harapan.

Aminuddin mengatakan, pada prinsipnya, dirinya dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari ingin berlari kencang untuk mewujudkan program-program seratus hari kerja pertama.

Kemudian, program-program itu dilanjutkan pada lima tahun ke depan.

Karena itu, semua OPD harus menyesuaikan dengan sistem dan ritme kerja yang ada.

Semua OPD harus profesional dan berlari bersama mewujudkan semua program. Termasuk Sekda Kota Probolinggo, diminta untuk berlari cepat.

”Selama OPD dapat mengikuti program dan hasilnya sesuai harapan, tentu kami tidak perlu melakukan mutasi atau pergantian. Namun, jika sebaliknya, akan dilakukan mutasi,” katanya.

Karena itu, Aminuddin menginstruksikan pada Inspektorat untuk mendampingi program-programnya dan memantau semua ASN. Mulai eselon IV, III, dan II.

”Tidak perlu menunggu seratus hari. Kalau ada yang tidak sesuai dengan irama kinerja kami, dalam satu bulan ini akan dilakukan penyesuaian,” beber Aminuddin.

“Karena berdasarkan retret kepala daerah, kami dapat melakukan penyesuaian ASN,” terangnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang hadir dalam sertijab itu menegaskan, penyesuaian atau mutasi ASN memang menjadi kewenangann kepala daerah.

Berdasarkan aturan sebelumnya, penyesuaian dapat dilakukan 6 bulan pasca pelantikan.

Namun, kepala daerah dapat melakukan penyesuaian sebelum 6 bulan. Asalkan sudah mendapat persetujuan Mendagri.

“Silakan konsultasi dan ajukan ke Mendagri untuk dapat melakukan penyesuaian tanpa harus menunggu enam bulan pasca pelantikan,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
khofifah gubernur jatim Ina Buchori pemkot probolinggo Wali Kota Probolinggo dokter aminuddin