PROBOLINGGO, Radar Bromo-Pungutan sebesar Rp 10 ribu bagi pengunjung yang duduk di gazebo area wisata Kumkum, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo viral di media sosial.
Itu setelah sebuah unggahan di akun Facebook bernama Serly tengah menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Unggahan tersebut menyoroti adanya pungutan sebesar Rp 10 ribu bagi pengunjung yang duduk di gazebo area wisata Kumkum, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kota Probolinggo.
Dalam unggahannya, Serly mengajak masyarakat untuk menolak pungutan tersebut. Apalagi saat masuk pelabuhan juga sudah ditarik karcis dan parkir.
Saat Jawa Pos Radar Bromo mengunjungi kawasan kumkum, memang didapati selebaran resmi yang bertuliskan informasi mengenai tarif pemanfaatan gazebo.
Dalam selebaran tersebut, tertera bahwa pengelola wisata, yakni Komunitas Surya Citra Bahari (SCB) menerapkan kontribusi sebesar Rp 10 ribu per 3 jam bagi pengunjung yang menggunakan gazebo.
"Dear Customer. Komitmen kami di tahun 2025 ini, SCB sebagai Pengelola Wisata Terapi Kumkum akan selalu meningkatkan pelayanan bagi pengunjung agar semakin bermanfaat dan dicintai masyarakat,” begitu bunyi pesan dalam selebaran itu.
“Melalui kontribusi pengunjung yang memanfaatkan gazebo dengan Rp 10 ribu per 3 jam, berarti Anda telah peduli dan turut serta dalam peningkatan pelayanan bagi sesama pengunjung. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam meningkatkan pelayanan wisata," imbuh pesan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua SCB, Sutanto memberikan klarifikasi. Menurutnya, tarif tersebut memang benar diberlakukan, tetapi hanya pada hari Minggu atau hari libur nasional.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak minggu kedua Januari 2025 dan berlaku untuk 10 unit gazebo yang tersedia di lokasi.
"Tujuan kami bukan semata-mata menarik biaya, tetapi lebih kepada mengurai kepadatan pengunjung,” jelas Sutanto.
Pada hari libur, disebutkan banyak wisatawan yang datang dari dalam maupun luar kota, tetapi gazebo sering kali sudah ditempati oleh pengunjung yang datang lebih awal dan bertahan dalam waktu lama.
“Akibatnya, banyak pengunjung lain yang tidak mendapatkan tempat duduk. Dengan adanya tarif ini, kami berharap terjadi sirkulasi penggunaan gazebo, sehingga lebih banyak orang yang bisa menikmati fasilitas yang ada," jelas pria yang akrab disapa Tanto tersebut.
Selain sebagai upaya pemerataan fasilitas, dana dari kontribusi tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan lokasi wisata.
Menurut Tanto, hasil dari tarif gazebo akan dikelola untuk berbagai perbaikan, seperti penambahan gazebo baru, perbaikan akses jalan, dan renovasi tangga yang sempat rusak akibat badai.
"Pada intinya, ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk pengunjung juga. Semua dana yang terkumpul akan kami manfaatkan agar tempat wisata ini semakin nyaman dan lebih baik lagi," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara SCB, Eddy Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola tidak memungut biaya masuk bagi pengunjung. Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil.
"Kalau dibandingkan dengan tempat wisata lain, di sini tidak ada tiket masuk. Semua biaya yang terkumpul dari parkir dan kontribusi gazebo akan kembali lagi untuk kepentingan pengunjung, seperti peningkatan keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas wisata," jelas Eddy.
Pengelola berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai kebijakan yang diterapkan. Mereka menegaskan bahwa tarif gazebo bukan pungutan liar, melainkan kontribusi sukarela yang diberlakukan pada waktu tertentu demi kenyamanan bersama.
Sementara itu, Senin (20/2), pengunjung yang duduk di kawasan gazebo wisata Kum-kum tak ditarik biaya. "Saya sudah duduk di sini selama satu jam, tetapi tidak ditarik biaya apa pun. Hanya ada biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk motor. Mungkin pungutan itu hanya berlaku di lokasi tertentu atau pada waktu-waktu tertentu saja," ungkap Fabian Adinata. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi