PROBOLINGGO, Radar Bromo- Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, semakin bertambah. Karena itu, keberadaan mereka menjadi perhatian serius Pemkot Probolinggo. Namun, rupanya mereka enggan dipindah.
Satpol PP Kota Probolinggo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah mengundang perwakilan mereka Jumat (7/2). Mereka diundang ke Markas Satpol PP untuk mencari solusi agar tak berjualan di tempat terlarang.
Ketua PKL Alun-Alun Kota Probolinggo Munadi menyampaikan aspirasi para pedagang yang berharap mendapatkan kebijakan dari pemkot.
Katanya, PKL di Jalan Suroyo, tidak ingin dipindahkan atau ditertibkan. Namun, meminta solusi agar mereka tetap bisa berjualan di sana.
“Kami ingin ada kebijakan agar 15 PKL di Jalan Suroyo, tetap bisa berjualan. Kami siap diatur, misalnya dengan mundur sedikit atau tidak menggunakan payung agar tidak mencolok," ujar Munadi.
Munadi juga mengatakan, PKL enggan direlokasi ke lantai 2 Pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo. Alasannya, lokasi tersebut kurang strategis dan kurang menarik bagi pembeli.
“Kalau jualan di lantai dua (Pujasera), kebanyakan tidak laku. Orang malas naik ke atas," katanya.
Ia membantah anggapan bahwa keberadaan PKL menjadi penyebab kemacetan di kawasan Jalan Suroyo. Katanya, biang kemacetan bukan dari para PKL, melainkan dari parkir di ruas jalan tersebut.
“Kami tidak terima jika disebut sebagai biang kemacetan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti, jika pemerintah berencana mensterilkan Jalan Suroyo sesuai peraturan daerah (perda), maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku menyeluruh. Termasuk terhadap area parkir di jalan tersebut.
“Tapi, saat ini kami mengupayakan adanya kebijakan baru terlebih dahulu. Kami berharap ada kebijakan seperti halnya bagi PKL di Jalan Panglima Sudirman yang diperbolehkan berjualan," ujarnya.
Kabid Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Eko Candra mengatakan, langkah penataan ini merupakan upaya menyukseskan Program Probolinggo Bersolek. Tujuannya, menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Tugas kami menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. PKL yang semakin marak dan berada di tempat yang tidak seharusnya, perlu ditata kembali bersama OPD terkait,” ujarnya.
Terkait keinginan PKL untuk tetap berjualan dengan penataan tertentu, Eko mengatakan, usulan ini akan dihimpun. Ia menegaskan, tugasnya menertibkan dan bisa bertindak ketika ada kebijakan.
“Kami hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan pemerintah kota. Jika nanti ada kebijakan baru yang memungkinkan PKL tetap berjualan dengan regulasi tertentu, kami akan mengikuti aturan tersebut," jelasnya.
Sesuai Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Jalan Suroyo, termasuk kawasan tertib lalu lintas. Namun, sejauh ini masih sering ditemukan pelanggarn. Baik parkir sembarangan maupun PKL yang berjualan di jalan.
“Berdasarkan perda yang berlaku, Jalan Suroyo termasuk kawasan tertib lalu lintas yang harus steril dari aktivitas PKL dan parkir,” ujar Eko.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Erwan Kiswandoko mengatakan, solusi yang diusulkan pemerintah adalah relokasi ke Pujasera Alun-Alun lantai 2.
“Jalan Suroyo memang kawasan tertib lalu lintas. Jika dibiarkan, nanti jalan-jalan lain akan menuntut perlakuan serupa. Karena itu, solusi yang kami tawarkan memindahkan PKL ke lokasi yang telah disediakan. Yaitu, Pujasera Alun-Alun lantai 2," jelasnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando