Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tersangka Komplotan Penipu Modus Pengganjal Mesin ATM Terancam Tujuh Tahun Penjara

Achmad Arianto • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:05 WIB
MASIH DIPROSES: Tiga tersangka komplotan modus pengganjar kartu ATM yang sudah diamankan polisi.
MASIH DIPROSES: Tiga tersangka komplotan modus pengganjar kartu ATM yang sudah diamankan polisi.

PAITON, Radar Bromo - Proses hukum pencurian modus ganjal ATM di Paiton terus bergulir. Polsek Paiton menetapkan tiga pelaku yang tertangkap sebagai tersangka. Akibat perbuatannya para pelaku kini diancam 7 tahun penjara.

Polsek Paiton telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ketiga orang terduga pelaku.

Dari informasi yang berhasil dihimpun serta berdasarkan barang bukti yang ada. Ketiga tersangka masuk unsur-unsur tindak pidana yang melanggar pasal 363 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori.

Di sisi lain polisi saat ini masih terus berupaya mengejar satu pelaku yang saat ini kabur melarikan diri.

Pelaku tersebut melarikan diri saat proses penangkapan. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.

“Dari hasil pemeriksan para terduga pelaku ini baru pertama kali ini melakukan aksinya di Probolinggo,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya Polsek Paiton mengamankan 3 komplotan pelaku pencurian bermodus ganjal kartu ATM di Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton Kamis (30/1) dini hari.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Sirojuddin, 37, warga Kp. Kolelet, Kelurahan Panca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;

Kemudian M. Daud, 27, warga Kelurahan Kubu Batu, Kecamatan  Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung; dan Alen Candra, 34, warga Sukajaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Aksi kriminal ini terjadi Rabu (29/1) saat korban Roni Wijaya, 40, warga Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Sekitar pukul 23.40 mendatangi gerai ATM Bank Jatim RS. Rizani Dusun Matikan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton untuk mengambil uang.

Saat memasukkan kartu ATM, fisik kartu tidak masuk secara utuh. Korban lalu mencoba berkali-kali memasukan kartu tetapi gagal kartu seperti terganjal benda.

Pelaku kemudian datang seolah-olah memberikan bantuan tetapi justru mengambil ATM yang ditinggalkan.

Setelah melakukan aksinya komplotan pelaku kabur. Namun diketahui oleh korban sehingga melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#atm #mesin atm #polres probolinggo #komplotan #probolinggo