BANTARAN, Radar Bromo - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap ZA, 47 dan HA, 40, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus wartawan media online Senin (20/1).
Dua warga Kecamatan Tongas tersebut dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi.
Penangkapan ini bermula ketika dua pelaku tersebut mengaku telah menemukan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Mereka kemudian mengklarifikasi pembangunan tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa kemudian menjelaskan pembangunan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditanyakan.
Meski sudah dijelaskan, kedua oknum tersebut tidak mau tahu. Bahkan, menilai bangunan tersebut tidak sesuai, kemudian langsung meminta uang Rp 7 juta.
Uang tersebut disebutkan bakal digunakan sebagai uang tutup mulut. Jika tidak dituruti, maka akan melaporkan temuan tersebut pada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.
“Dugaan kasus pemerasan bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek. Korban langsung menghubungi HA menyelesaikan masalah yang dilaporkan tersebut. Namun, HA langsung meminta uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Selasa (21/1).
Karena tidak memiliki uang yang diinginkan, maka kepala desa tidak segera memberi uang.
Akhirnya Minggu (19/1), HA kembali menghubungi Kades Kropak seraya memaksa agar menyediakan uang tersebut dan akan diambil keesokan harinya (Senin, Red).
Alasannya karena telah diminta oleh ZA, rekannya. Melalui pesan suara, HA meminta uang segera disediakan sehingga masalah dapat segera diselesaikan.
Untuk menuruti kemauan dua oknum ini, kepala desa kemudian terpaksa meminjam uang.
Namun, hanya mendapatkan Rp 5 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA, Senin (20/1), sesuai dengan yang diinginkan.
Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
Mulanya uang tersebut ditolak oleh keduanya karena nominalnya tidak sesuai dengan yang diminta.
Namun, korban berjanji akan memenuhi permintaan jika sudah ada rezeki.
Setelah menerima uang tersebut, keduanya lalu keluar ruangan. Setelah keluar itulah keduanya langsung diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.
“Keduanya kami amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan juga kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Perkembangan kasus akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya. (ar/fun)
Editor : Muhammad Fahmi