Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sewa Parkir-Toilet Pasar Ikan Mayangan Probolinggo Disoal Banggar Minta Dianulir karena Jadi Catatan

Arif Mashudi • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:05 WIB
RAMAI: Suasana di Pasar Ikan Mayangan saat pagi hari. Lahan parkir dan toilet di pasar ini menjadi sorotan legislatif karena berpotensi jadi persoalan.
RAMAI: Suasana di Pasar Ikan Mayangan saat pagi hari. Lahan parkir dan toilet di pasar ini menjadi sorotan legislatif karena berpotensi jadi persoalan.

MAYANGAN, Radar Bromo- Proses tender sewa lahan parkir dan toilet Pasar Ikan Mayangan Kota Probolinggo, menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo.

Pasalnya, proses tender yang dilakukan pemkot menjadi catatan dan evaluasi Gubernur Jatim dalam Rancangan APBD 2025. Banggar DPRD pun meminta hasil tender dibatalkan.

Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, dalam evaluasi Gubernur terkait APBD 2025, ada catatan tentang tender sewa lahan parkir dan toilet Pasar Ikan Mayangan.

Disebutkan bahwa pemda, tidak boleh menggunakan pola penetapan sewa, seperti yang dilakukan Dinas Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan (DPPKP) Kota Probolinggo.

Tetapi harus memberikan imbalan atau semacam digaji oleh pemda melalui APBD.

Tetapi, realiasi di lapangan, pemkot mengapraisal lahan. Padahal, ini merupakan retribusi yang penyetor retribusi (parkir dan toilet, red) untuk per orang (pemakai). Sedangkan pemkot, mengapraisal berdasarkan luasan lahan.

”Saya tidak tahu proses apraisal dan tender pengelolaan parkir dan toilet itu seperti apa. Karena memang tidak ada pengumuman secara jelas proses itu,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Sibro mengatakan, dalam proses tender parkir dan toilet di Pasar Ikan Mayangan, dalam rapat banggar Senin malam (30/12), telah sepakat seluruh dokumen mulai proses proposal sampai penetapan pemenang, diserahkan ke DPRD.

Namun kenyataanya, Sekda menyampaikan pada pimpinan DPRD, disampaikan Pj Wali Kota tidak berkenan menyerahkan dokumen tersebut. Padahal, dokumen tersebut dokumen publik dan diminta oleh DPRD.

”Maka akhirnya muncul ada dugaan, ini proses tender pengelolaan parkir dan toilet pasar ikan ada kongkalikong. Kenapa? Karena minta dokumen saja tidak berkenan. Ini ada apa?. Banggar telah sepakat, proses tender itu dianulir,” katanya.

Sibro menegaskan, pemkot memiliki masa kelam, proses di DKUP hingga kepala UPT berurusan dengan hokum berkaitan kasus korupsi. Nah, pihaknya tidak ingin insiden sepupa kembali terjadi di DPPKP.

Namun sayangnya, pemkot tidak mengindahkan saran dan pendapat Banggar DPRD.

Sehingga, DPRD pun merekomendasikan jika ke kemudian hari berdampak hukum, DPRD tidak ikut-ikut.

”Ini sebenarnya bukan proses tender, karena tidak jelas prosesnya. Bahkan, pemenang tender menawar harga Rp 76 juta. Padahal, ada penawar harga yang lebih tinggi sampai Rp 100 juta,” terangnya.

Dalam rapat Banggar Senin malam (30/12), Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati mengatakan, proses tender pengelolaan parkir dan toilet Pasar Ikan Mayangan Kota Probolinggo, sudah diputuskan.

Sehingga, untuk saran dan banggar terakit permintaan dokumen, dirinya akan izin lebih dulu pada Pj Wali Kota Probolinggo.

”Kami akan meminta izin lebih dulu pada bapak Pj Wali Kota,” ujar Sekda Ninik saat rapat.

Sementara itu, Kepala DPPKP Kota Probolinggo, Aries Santoso belum bnisa dikonfirmasi.

Saat dihubungi via telepon, tak kunjung direspon. Pesan singkat Whatsapp pun tak dibalas. (mas/fun)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#tender #pemkot probolinggo #pasar ikan #Banggar #dprd kota probolinggo