Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

TPA Bestari Probolinggo Sering Overload, Ternyata Sebagian Besar Lahannya Dimanfaatkan Pihak Lain untuk Ini

Arif Mashudi • Jumat, 27 Desember 2024 | 16:03 WIB

 

MENUMPUK: Tumpukan sampah di TPA Bestari, Kota Probolinggo, semakin menggunung.
MENUMPUK: Tumpukan sampah di TPA Bestari, Kota Probolinggo, semakin menggunung.

MAYANGAN, Radar Bromo - TPA Bestari Kota Probolinggo ternyata memiliki lahan seluas 17,7 hektare. Namun, faktanya di lapangan hanya 4 hektare lahan yang digunakan untuk TPA.

Kondisi ini pun jadi pertanyaan Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Sebab, diduga lahan TPA dimanfaatkan pihak lain tanpa izin Pemkot Probolinggo.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, anggota Komisi III Eko Purwanto menyoroti TPA yang hampir overload.

Karena itu, diperlukan lahan tambahan untuk pengelolaan TPA. Terutama untuk lokasi sel sempah.

Masalahnya, menurut Eko, selama ini lahan TPA yang terpakai hanya 4 hektare. Sementara sisanya diduga dipakai pihak lain. Akibatnya, TPA pun selalu kebingungan mencari lahan tambahan.

Eko mengatakan, luas lahan TPA yang dipakai hanya 4 hektare. Dia pun bingung, dikemanakan sisa lahan yang ada.

“Apakah dikelola masyarakat atau memang tidak bisa dipakai untuk menampung sampah? Kan aneh. Sebab, hanya 35 persen lahan yang digunakan untuk menampung sampah,” terang Eko, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III Muchlas Kurniawan menilai, Pemkot Probolinggo sangat ceroboh dalam hal ini.

Sebab, membiarkan asetnya dikelola pihak luar tanpa menyetorkan apa pun. Bahkan, izin penggunaan lahan itu pun tidak jelas.

”Kondisi ini sudah menjadi catatan BPK. Tapi, pemerintah selama ini terkesan ada pembiaran,” tegasnya.

Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari membenarkan kondisi itu. Menurutnya, lahan TPA memang memiliki total luas 17,7 hektare.

Ada dua sertifikat lahan yang dimiliki untuk lahan seluas 17,7 hektare itu. Tetapi yang digunakan hanya 4 hektare.

Sisanya 3,6 hektare untuk pemukiman. Tetapi yang digunakan hanya 4 hektare. Sisanya 3,6 hektare untuk pemukiman.

Dan seluas 9,9 hektare atau hampir 10 hektare difungsikan untuk tambak. Tambak ini dikelola oleh 17 orang.

“Kami sudah rapat berulang-ulang dan dilakukan pendampingan oleh kejaksaan terkait penggunaan lahan TPA oleh 17 orang ini. Bahkan, sudah menjadi catatan BPK terkait pemanfaatan aset,” katanya.

Parahnya, pengelolaan lahan TPA oleh pihak ketiga itu tidak memberikan pendapatan apa pun untuk pemkot. Bahkan, juga tidak dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Probolinggo.

“Ini juga tidak termasuk program dari Dinas Perikanan dan Pertanian. Jadi, tidak ada retribusi atau koordinasi pengelolaan di sana oleh pemkot,” ujar Retno. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tpa bestari #sampah #probolinggo #overload