Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mau Dibuka, Dewan Minta Pembangunan Alfamidi Super di Mangunharjo Probolinggo Dihentikan, Ini Penyebabnya

Arif Mashudi • Selasa, 19 November 2024 | 03:34 WIB
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat sidak ke toko Alfamidi Super di Mangunharjo, Kota Probolinggo (18/11). (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat sidak ke toko Alfamidi Super di Mangunharjo, Kota Probolinggo (18/11). (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar Bromo-Pembangunan toko waralaba Alfamidi Super di Kota Probolinggo, dihentikan oleh DPRD Kota Probolinggo. Penyebabnya, karena pembangunannya ternyata belum memiliki izin.

Pembangunan Alfamidi Super yang disorot DPRD itu terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Permintaan untuk menghentikan aktivitas pembanguan di sana dilakukan, Senin (18/11) saat sidak oleh Komisi III DPRD kota setempat.

Saat itu, Komisi III mendatangi toko tersebut bersama sejumlah OPD Pemkot Probolinggo.

Sidak dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan toko waralaba itu, sebelum dibuka.

Hasilnya, diketahui bahwa gedung Alfamidi Super itu memang belum berizin. Padahal, bangunannya sudah hampir 100 persen jadi.

Pantauan Jawa Pos Radar Bromo di lokasi, beberapa pekerja sedang menyelesaikan pembangunan toko.

 Salah satunya, membongkar trotoar di depan toko. Rencananya, ketinggian trotoar akan dikurangi. Sehingga, sama dengan ketinggian aspal jalan.

Selain itu, pembangunan gedung toko hampir rampung. Tinggal pemasangan kaca di bagian depan gedung.

Toko bahkan berencana akan mulai operasi bulan ini. Karena itu, proses pengisian toko mulai dilakukan. Hampir semua barang dagangan di toko itu sudah ada. Tinggal menata saja.

Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang sidak, ditemui Manager Operasional Alfamidi Super Mayangan, Dwi Hartisto.

Pada Komisi III, Dwi mengakui bahwa gedung toko itu memang belum ada izinnya. Namun, dirinya tidak punya wewenang memberikan keterangan.

”Terkait izin dan lainnya, bisa langsung konfirmasi ke pemiliknya ya Pak. Pemilik sedang dalam perjalanan ke sini,” katanya.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti mengatakan, bangunan Alfamidi Super memang belum memiliki izin.

Bahkan, belum ada dokumen pengurusan izin yang masuk ke Dinas PUPR-PKP. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), juga belum pernah diurus.

Padahal sejak pembangunan dilakukan menurut Rini (panggilannya), sudah ada staf dinas PUPR-PKP yang datang dan menemui pelaksana pembangunan. Saat itu, staf meminta agar pemilik mengurus perizinan lebih dulu.

Sayangnya, hal itu tidak segera dilakukan. Karena itu, surat teguran dikirimkan ke pihak toko.

Mulai surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga yang dilayangkan pada 15 November. Namun, semuanya tak kunjung direspon.

”Kami sudah berupaya meminta pelaksana atau pemilik Alfamidi Super untuk segera mengurus dokumen perizinan. Namun, hingga saat ini tidak ada dokumen pengajuan izin yang masuk,” kata Rini saat ditemui di lokasi sidak bersama Komisi III DPRD.

Ketua Komisi III DPRD, Muchlas Kurniawan mengatakan, sikap pelaksana atau pemilik Alfamidi Super itu merupakan bentuk pelecehan pada Pemkot Probolinggo. Sebab, mereka berani membangun gedung tanpa mengurus izin lengkap lebih dulu. Bahkan, surat teguran sampai tiga kali dilayakang oleh Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.

Namun, juga tak direspon. Karena itu, pihaknya meminta agar pemilik untuk sementara menghentikan semua aktivitas toko.

”Bangunan gedung Alfamidi Super ini jelas tidak miliki izin. Jadi kami minta pada pemilik untuk menghentikan semua aktivitas di dalam gedung. Kami juga minta Satpol PP untuk menutup gedung ini,” katanya.

Muchlas menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengontrol bangunan toko Alfamidi Super itu.

Sebab, sudah dengan sengaja melecehkan pemkot dengan tidak mengajukan izin lebih dulu sebelum pembangunan dilakukan.

”Penutupan dan penghentian seluruh pergerakan di gedung Alfamidi Super ini tidak hanya sampai izin keluar. Tapi juga sampai ada evaluasi dan rekomendasi dari Komisi III,” tegasnya.

Sementara itu, Aga Yulianto selaku pengurus perizinan Alfamidi Super saat dikonfirmasi memberikan keterangan bertele-tele.

Ia mengakui, pembangunan gedung tersebut tidak mengantongi izin. Dirinya juga tidak tahu ada surat teguran dari Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo. ”Ini jadi pembelajaran kami ke depannya,” katanya sambil menghindar dari wartawan. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Mangunharjo #dewan #Super #probolinggo #alfamidi