KANIGARAN, Radar Bromo - Masih ingat dengan kasus korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar dan pemberian izin pembangunan los dan bedak di Pasar Kronong?
Kasus ini memasuki babak baru. Selasa (5/11), Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Probolinggo, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi pidana itu berupa tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 354.078.500.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, bidang tindak pidana khusus, berdasarkan peraturan dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melaksanakan eksekusi pidana tambahan.
Yaitu pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 354.078.500 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo 2018 sampai 2020 dan pemberian izin pembangunan los dan bedak di Pasar Kronong Kota Probolinggo 2020. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 426.499.200.
”Penanganan perkara terpidana Arif Billah ini telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya. Kemudian terakhir putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus A. M. Nur Indra Mahavira Arief.
Kajari mengungkapkan, dalam putusan PK oleh MA, terpidana Arif Billah dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 354.078.500, subsider pidana penjara selama 1 tahun.
”Sekarang kami eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti, melalui keluarganya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 354.078.500. Tadi sudah dihitung nilai uangnya dan nanti disetorkan ke kas daerah,” terangnya.
Pembayaran uang pengganti yang dilakukan tersebut, merupakan hasil upaya dari tim Pidsus selaku penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor.
Pihaknya telah melakukan langkah langkah pasti, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Khususnya dalam rangka pemulihan atas kerugian keuangan negara yang optimal.
”Sebelumnya kami sudah melakukan penelusuran aset terpidana (aset tracing), melakukan penyitaan aset terpidana, melakukan upaya lelang aset terpidana. Termasuk upaya persuasif kepada terpidana dan keluarganya untuk segera membayar uang pengganti yang telah ditetapkan. Hingga pada akhirnya, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dibayarkan oleh keluarga terpidana,” terangnya.
Sepanjang 2024 Kejari Kota Probolinggo Pulihkan Keuangan Negara Rp 754 Juta
Dalam setahun 2024 ini, Kejari Kota Probolinggo telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 754.224.871. Pemulihan uang negara itu dari dua tindak pidana korupsi di Kota Probolinggo yang dilakukan penuntutan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, A. M. Nur Indra Mahavira Arief mengatakan, orientasi penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti di saat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara saja.
Namun diperlukan adanya langkah langkah yang pasti oleh jaksa eksekutor (sita aset terpidana, pemblokiran aset dan pelelangan aset) untuk memulihkan kerugian negara yang telah terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan adalah salah satu optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
”Total pemulihan keuangan negara sepanjang 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo adalah 754.224.871,” katanya.
Indra-sapaannya- mengatakan, selain berhasil memulihkan keuangan negara dari eksekusi pidana tambahan uang pengganti terpidana Arif Billah sebesar Rp 354.078.500. Pihaknya juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 400.146.371.
Pemulihan keuangan negara itu, dari eksekusi putusan perkara korupsi pengadaan program peningkatan mutu pendidikan dan akses belanja barang dan jasa BOSDA SD-SMP tahun 2020.
”Tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo telah melakukan pemulihan keuangan negara atau daerah sepanjang tahun 20024 sebesar Rp 400.146.371 dan Rp 354.078.500. Dengan total Rp 754.224.871,” terangnya. (mas/fun)
Perjalanan Kasus Terpidana Arif Billah:
- Maret 2021, Arif Billah ditahan atas kasus pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo tahun 2018 s/d tahun 2020 dan pemberian izin pembangunan los dan bedak di Pasar Kronong tahun 2020.
- Arif Billah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti senilai Rp 387.499.200. Jika terakwa Arif Billah, tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan.
- 3 November 2021, Pengadilan Tipikor memvonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti 400 juta, 6 bulan.
- 6 Januari 2022, Putusan Banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
- 17 juni 2022, Putusan Kasasi MA Nomor 2341 K/Pid.Sus/2022. Memutuskan pidana penjara 6 tahun dan denda 300 juta sub 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar 413.054.200 sub 10 bulan penjara.
- Arif Billah mengajukan PK (peninjauan kembali). Putusan MA atas PK tanggal 23 Juli 2024 menyatakan: Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 354.078.500, subsider pidana penjara selama 1 tahun.
- Selasa (5/11), terpidana Arif Billah melalui keluarganya membayar uang pengganti sebesar Rp 354.078.500.