Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satu Laporan Masalah Pilwali Kota Probolinggo Diteruskan ke Polda Jatim, Begini Alasan Bawaslu

Arif Mashudi • Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pilwali Probolinggo
Ilustrasi Pilwali Probolinggo

KANIGARAN, Radar Bromo - Selama masa kampanye Pilwali Kota Probolinggo 2024, Bawaslu Kota Probolingo baru menerima dua aduan atau laporan.

Mulai laporan dugaan pelanggaran kampanye hingga laporan akun palsu salah satu calon Wali Kota Probolinggo.

Pertama, soal laporan adanya akun palsu yang mengatasnamakan Calon Wali Kota Probolinggo, Sri Setyo Pertiwi.

Kemudian, laporan dugaan pelanggaran saat kampanye salah satu paslon.

“Semua aduan atau laporan itu sudah kami terima dan tindaklanjuti,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nurwahyudi.

Tindak lanjutnya, kata Ade, laporan adanya akun palsu calon wali kota sudah dilaporkan ke Polda Jatim.

Karena, pembuatan akun palsu di media sosial sudah masuk tindak pidana ITE yang bisa diproses langsung oleh kepolisoan.

Sedangkan, laporan soal dugaan pelanggaran kampanye tidak dapat dilanjutkan. Karena, laporan tidak cukup bukti formil dan materil.

“Semua laporan pasti kami tindak lanjuti. Jika cukup bukti formil dan materil, pasti diproses lebih lanjut. Kecuali sudah masuk pelanggaran pidana, bisa langsung dilaporkan ke kepolisian, seperti adanya akun palsu di media sosial,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, masa kampanye masih panjang.

Kurang satu bulan lebih. Ia mengaku akan mengundang semua pasangan calon dan tim pemenengan untuk mengingatkan dan menekankan kembali soal aturan kampanye.

Termasuk, upaya menertibkan kegiatan kampanye harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“Terkait dugaan pelanggaran tim kampanye yang mengintimidasi anggota Pengawas Kelurahan, tetap proses lanjut. Kami masih kumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan proses pelanggaran tersebut,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kampanye #Kota Probolinggo #pilwali #bawaslu