PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dugaan tindak pidana korupsi masih berlanjut.
Kepolisian bahkan sudah memanggil sembilan lurah pada hari Kamis (17/10). Jumat (18/10) giliran dua lurah yang dipanggil.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan seputar penggunaan anggaran di tingkat kelurahan pada tahun 2023.
Dua lurah dijadwalkan hadir di Polres Probolinggo Kota, yakni Lurah Sukabumi, Angga Pramudya, dan Lurah Pilang, Rois Siswanto. Namun, Rois tidak bisa hadir karena sedang berduka.
“Iya, saya tidak dapat hadir karena mertua saya meninggal. Saya sudah menginformasikan hal ini ke Polres Probolinggo Kota dan dijadwalkan ulang di hari Senin (21/10),” jelas Rois.
Sementara itu, Angga Pramudya hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Probolinggo Kota.
Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Mulai pukul 09.00 hingga 10.56.
“Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan dana pada tahun 2023,” ujar Angga.
Angga menjelaskan bahwa di Kelurahan Sukabumi terdapat dua jenis program yang diminta keterangannya, yaitu Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta Pemberdayaan Masyarakat.
Kedua program tersebut dibagi menjadi beberapa kegiatan sepanjang tahun 2023, dengan total sekitar 10 kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Sukabumi.
Mengenai anggaran, Angga menyebutkan bahwa setiap kelurahan memiliki alokasi dana yang berbeda. Tergantung pada jenis kegiatan, jumlah pegawai, dan aset kelurahan.
“Di Kelurahan Sukabumi, dari dua program tersebut total dana yang diperoleh sekitar Rp 900 juta dan sudah terserap sekitar 97 persen. Sisanya masuk ke SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” tambahnya.
Angga juga membawa sejumlah dokumen penting dalam pemeriksaan, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Rencana Anggaran Kas.
Semua dokumen yang diserahkan terkait dengan tahun anggaran 2023. “Karena yang telah dipertanggungjawabkan tahun 2023. Sementara untuk tahun ini kan masih berjalan,” jelas Angga.
Ia menambahkan bahwa seluruh kelurahan di bawah Pemkot Probolinggo sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam pengelolaan anggarannya.
“Dengan menggunakan SIPD, setiap kegiatan tidak lagi menggunakan uang tunai, semuanya sudah tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Menurut Angga, seluruh pertanyaan dapat ia jawab dengan lancar. Sebab diajukan sebatas pertanyaan umum.
“Karena kami sebagai KPA (kuaa pengguna anggaran red) tentunya tahu secara detail tiap tiap rencana anggaran, kami juga melaksanakannya sendiri. Jadi ya pasti mengerti, tahu, dan dapat menjelaskan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan, pemanggilan ini masih merupakan tahap awal permintaan data dan keterangan dari para lurah.
“Semua lurah di Kota Probolinggo akan kami panggil secara bertahap untuk dimintai data dan keterangan terkait realisasi anggaran tahun 2023. Ini masih proses awal dan akan kami informasikan lebih lanjut nanti,” ungkapnya.
Didik menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada indikasi tindak pidana, tentu kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam kegiatan di kelurahan. Oleh karena itu, seluruh lurah dari lima kecamatan di Kota Probolinggo akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dan realisasi anggaran selama tahun 2023. (gus/fun)
Editor : Abdul Wahid