PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sejumlah hakim dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, melakukan aksi cuti bersama mulai Senin-Jumat (7-11/10).
Aksi ini sebagai bentuk protes dan tuntutan terhadap peningkatan kesejahteraan serta perlindungan profesi hakim.
Namun, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, tidak sampai melakukan cuti bersama. Sebagai bentuk solidaritas, mereka hanya menunda sejumlah persidangan.
Humas PN Probolinggo Setiawan Adiputra mengatakan, meski tidak ada hakim yang mengambil cuti untuk ikut aksi solidaritas, penundaan persidangan tetap dilakukan sebagai bentuk dukungan.
“Penundaan hanya berlaku untuk sidang-sidang yang masih memungkinkan untuk ditunda. Sidang yang sudah pernah ditunda sebelumnya atau yang masa penahanan mepet, tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Meski ada penundaan, sejumlah persidangan tetap dijadwalkan dalam minggu ini. Selasa (8/10), ada satu persidangan; Rabu (9/10) tiga persidangan; dan Kamis (10/10) satu persidangan.
Sedangkan di Pengadilan Agama (PA) Probolinggo, tetap melaksanakan persidangan sesuai jadwal. Tidak ada persidangan yang ditunda.
“Dari total empat hakim di sini, tidak ada yang menghadiri secara langsung aksi solidaritas,” ujar Panitera Muda Gugatan PA Probolinggo, Humam Fairuzy.
Tindakan serupa juga dilakukan hakim di PA Kraksaan. Para hakim tetap menggelar sidang sebagaimana biasannya. Alasannya, perkara yang harus disidangkan begitu banyak. Bahkan, setiap hari bisa mencapai 30 perkara.
“PA Kraksaan tetap mendukung aksi solidaritas. Namun, karena perkara cukup banyak, jadi tidak mungkin ditunda,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq.
PN Kraksaan sama dengan PN Probolinggo. Demi mendukung aksi gerakan solidaritas, sejumlah persidangan ditunda. Bahkan, selama aksi, PN Kraksaan hanya menyidangkan satu perkara perdata.
“Hakim PN Kraksaan, mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia menuntut kesejahteraan,” ujar Juru Bicara PN Kraksaan, Nanang Adi Wijaya, Senin (7/10).
Selama lima hari kerja dalam pekan ini, jadwal siding dikosongkan. Tidak ada agenda siding yang dilaksanakan selama aksi gerakan solidaritas hakim.
Pengosongan jadwal sidang tersebut telah dilakukan secara matang. Artinya, telah dipertimbangkan masa tahanan bagi para tersangka.
Sidang perkara yang masa penahanan terdakwanya akan habis, sidang dipercepat sebelum aksi solidaritas.
Sementara, perkara yang seminggu sebelumnya telah ditunda dan diagendakan akan dilakukan pada masa aksi solidaritas, sidang tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Untuk jadwal persidangan, tidak ada jadwal sidang dalam minggu ini. Hanya ada satu jadwal sidang perkara perdata yang tetap akan dilaksanakan, sebab sebelumnya sudah ditunda,” ujarnya. (gus/ar/rud)
Editor : Jawanto Arifin