BANYUANYAR, Radar Bromo–Aksi kejahatan jalanan kembali mengancam warga Kabupaten Probolinggo.
Kamis (27/9) malam, tiga pelaku begal beraksi di Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan setelah sempat dimassa.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos radar Bromo, aksi begal itu terjadi pukul 22.00. Korbannya adalah seorang warga yang malam itu hendak mengambil terop dengan mengendarai motor seorang diri.
Hingga saat melintas di Dusun Gunung Parang, Desa Gununggeni, korban mendadak dipepet tiga pelaku yang mengendarai motor Honda Vario.
Salah satu pelaku lalu mengacungkan celurit. Lantaran ketakutan dan kalah jumlah, korban langsung kabur meninggalkan motornya.
Tapi korban kabur seraya berteriam meminta tolong. Hingga masyarakat yang mengetahui insiden itu, langsung kompak melakukan pengejaran.
Upaya warga berhasil karena salah satu pelaku berhasil diamankan, meski sebelumnya sempat dimassa.
Terduga pelaku yang diamankan warga diketahui bernama Nordin, 35, warga asal Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Dia tak berkutik lantaran dihadang saat berusaha melarikan diri.
"Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mengambil terop sekitar pukul 22.00. Saat melintas di jalan gelap, korban dipepet oleh seorang pria bernama Hal, yang mengendarai motor Honda Beat Hitam," kata Kanit Reskrim Polsek Banyuanyar Aipda Dadang Priyanto
Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya, BU dan Nordin, muncul dari belakang dengan motor Vario warna hitam.
Nordin turun dari motor dan langsung mengeluarkan celurit, membuat korban lari ketakutan sambil menghubungi keluarganya, yang tinggal di sekitar lokasi.
Setelah menerima telepon, warga setempat segera menghadang para pelaku. Nordin pun berhasil ditangkap warga bersama motornya dan dimassa oleh warga sekitar. Sementara dua rekannya, Hal dan BU, melarikan diri.
"Nordin mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama dua rekannya, Hal dan BU. Keduanya juga warga Lumajang, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Saat ini insiden tersebut tengah diproses lebih lanjut. Sembari memburu kawan Nordin yang belum tertangkap, polisi menyelesaiukan berkas Nordin.
Polisi menyangka, Nordin dan kedua kawannya akan dikenai pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. (don/fun)
Editor : Abdul Wahid