Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Karyawan Garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri Ini Wadul Disperin Naker Probolinggo, Ngeluh Di-PHK Sepihak, Pesangon Tak Pantas

Arif Mashudi • Rabu, 11 September 2024 | 14:50 WIB
WADUL: M. Reza (kanan) didampingi Nasution (tengah) mengadu ke Disperin Naker Kota Probolinggo.
WADUL: M. Reza (kanan) didampingi Nasution (tengah) mengadu ke Disperin Naker Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo- Seorang karyawan salah satu perusahaan garmen di Kota Probolinggo, PT Tjiwulan Putra Mandiri M. Reza, gundah. Warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ini mendadak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) pihak perusahaan.

Selain mendadak, Reza juga diberi pesangon “seadanya.” Karena itu, ia mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo.

Reza tak sendiri. Ia didampingi Mantan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo Nasution. Reza berharap mendapatkan keadilan.

Reza bekerja garmen itu sejak tujuh tahun lalu. Tanpa ada surat peringatan, Reza mendadak dipanggil pihak perusahaan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan langsung diputus kerja.

Menurut Reza, pihak perusahaan juga menyodorkan pesangon sekitar Rp 5 juta.

“PHK yang dijatuhkan kepada Reza, tidak sesuai aturan. Tanpa surat peringatan apapun, tiba-tiba diberhentikan. Uang pesangon juga tidak pantas,” ujar Nasution, Selasa (10/9).

Menurut Cak Yon -sapaan akrab Nasution-, uang pesangon yang diberikan kepada Reza juga tidak sesuai aturan dan tidak pantas.

Sebab, hanya diberi pesangon 2 kali gaji dengan total tidak sampai Rp 5 juta. Padahal, Reza sudah bekerja selama tujuh tahun tanpa catatan buruk.

“Sebenarnya, Reza sudah mulai menerima di-PHK dan akan mencari pekerjaan lain. Tapi, menuntut hak pesangon yang pantas dan sesuai aturan,” ujarnya.

PHK sepihak terhadap Reza, kata Nasution, dapat dipastikan menyalahi aturan. Karena pihak perusahaan yang mengurus dan menghadapi langsung pemberian keputusan PHK seorang WNA.

Aturannya, tidak boleh orang asing menangani langsung tenaga kerja atau buruh.

“Ini termasuk penjajahan kembali terjadi karena warga asing ikut menangani langsung buruh,” jelasnya.

Baca Juga: Di-PHK, Karyawan KTI Bakal Terima Rp 110 juta

Sementara itu, Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan membenarkan adanya pengaduan dari Reza. Ia mengaku akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak perusahaan.

“Kalau dalam aduan itu, tuntutan pekerja hanya hak pesangon yang pantas dan sesuai aturan. Karena uang pesangon yang diterima hanya 2 kali gaji. Nanti kami kabari hasil klarifikasi seperti apa. Yang pasti, kami berupaya memfasilitasi aduan pekerja tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bromo belum mendapat konfirmasi dari PT Tjiwulan Putra Mandiri. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pemkot probolinggo larang perayaan tahun baru #PT tjiwulan putra mandiri #phk #Garmen #pesangon #Kota Probolinggo #Nasution #dprd kota probolinggo