MAYANGAN, Radar Bromo - Pengajuan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tak mendapatkan respon serius dari DPRD Kota Probolinggo.
Alhasil, sebuah baliho sarkas berukuran besar, dipasang tepat di depan kantor DPRD Kota Probolinggo. Baliho itu bentuk kekecawaan terhadap Ketua DPRD Kota Probolinggo.
Dalam banner ukuran 4x5 meter itu bertuliskan: “Turut Berduka Cita Atas Matinya Demokrasi, Terima Kasih yang Tak Terhingga pada Ketua DPRD Kota Probolinggo yang Telah Membuat Kami Kecewa, Gabungan LSM dan Ormas Forum Pemerhati Pendidikan (Forhadik)”
Ormas Squad Nusantara Bambang Hartono, salah satu Forhadik mengatakan, pemasangan banner sebagai bentuk kekecewaan pada ketua DPRD Kota, yang tidak merespons pengajuan RDP soal penggelapan dana PIP.
Pihaknya pun datang langsung kembali ke kantor DPRD, guna memastikan jawaban pengajuan RDP yang telah dilayangkan pekan lalu, terkait PIP.
”Kami di sini hanya ingin kepastian. Apakah pengajuan RDP kami diterima atau tidak. Kami sudah mengajukan RDP melalui surat resmi, harusnya dibalas jawaban dengan surat juga,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu 2x24 jam pada DPRD untuk memberikan jawaban atas pengajuan RDP tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus PIP di Kota Probolinggo.
”Jika pengajuan RDP kami memang tidak disetujui atau tidak ada jawaban, kami akan adakan aksi demo di kantor DRPD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, pihaknya bukan tidak mau merespon pengajuan RDP.
Tetapi, pihaknya memang kehabisan waktu, karena padatnya giat DPRD yang sudah terjadwal. Sedangkan dalam surat pengajuan RDP itu, ada penekanan jika DPRD tidak memproses dalam waktu 3 hari, akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
”Padahal kegiatan DPRD ini banyak. Pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kemarin juga belum selesai,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Mujib, pihaknya sempat klarifikasi dan memberikan jawaban atas pengajuan RDP tersebut.
Ternyata, DPRD harus mengikuti konsep mereka. Padahal, di DPRD punya tata tertib. Salah satunya, siapa yang menjadi korban pengadu, melampirkan identitas alamat.
”Bagi saya, siapapun yang berkepentingan, terutama pada wali murid, alangkah baiknya diselesaikan dengan lembaganya. Apakah sudah dikomunikasikan atau ke lembaga atau komitenya. Karena lembaga ada komponen orang tua, guru, murid dan komitenya,” terangnya.
Dugaan penggelapan dana PIP ini muncul setelah adanya seorang walimurid madrasah asal Sumbertaman, merasa tak pernah menerima dana. Padahal sejak 2022, anaknya mendapatkan PIP. Namun, tidak pernah menerima duitnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid