Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pelaku Anak yang Perkosa Siswi SMP hanya Dituntut 4 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Inneke Agustin • Selasa, 9 Juli 2024 | 17:45 WIB
LEGAL OPINION: Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo menyampaikan pandangan hukum terkait kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial Bunga, 14,ke PN Probolinggo, Senin
LEGAL OPINION: Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo menyampaikan pandangan hukum terkait kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial Bunga, 14,ke PN Probolinggo, Senin

PROBOLINGGO, Radar BromoPersidangan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap Bunga, 14, sampai pada agenda tuntutan. Sayangnya, JPU Kejari Probolinggo hanya menuntut pelaku anak, Vin, 17, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sidang itu sendiri digelar Senin (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo secara tertutup. Vin, 17, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Baby Viruja Indiyanti.

Baby mengatakan, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Probolinggo dan penyampaian pembelaan dari pelaku anak.

Dalam pembelaan menurut Baby, pihaknya menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya.

“Ia secara pribadi tak berniat untuk melakukan hal tersebut dan hanya terbawa pengaruh teman-temannya (tersangka lainnya, red),” tuturnya.

Juru bicara (jubir) PN Probolinggo Rifin Nurhakim menjelaskan, Vin terbukti melakukan dakwaan kesatu berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sehingga, dia dituntut penjara 4 tahun dan akan ditempatkan di LPKA Blitar nantinya.

“Selain itu, dikenai pidana pelatihan kerja di BLK Blitar selama 3 bulan. Putusannya atau vonis akan dibacakan Kamis (11/7) mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Mohammad Untung mengatakan kurang puas atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan 4 tahun penjara pada pelaku anak kurang maksimal.

“Karena terdakwa ini pelaku anak, maka maksimal tuntutan seharusnya kan 7,5 tahun atau separo dari tuntutan maksimal untuk orang dewasa. Ini hanya 4 tahun. Jelas kami kurang puas,” tuturnya.

Karena itu, Untung berharap majelis hakim dalam kasus ini bisa memberikan vonis yang adil. Mengingat, hakim memiliki kebebasan dan kemandirian yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Sama halnya dengan vonis Rizky Rizal (kasus pembunuhan di Jakarta, red) yang lebih tinggi 5 tahun dibandingkan tuntutan JPU,” katanya.

Tuntutan JPU yang hanya 4 tahun juga menjadi perhatian salah satu ormas, yaitu Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo.

Mereka bahkan menyampaikan pendapat hukumnya atas kasus tersebut ke PN Probolinggo, Senin (8/7).

Tiga pengurus GRIB ini ditemui jubir PN Probolinggo Dany Agustinus. Pada Dany, mereka menyampaikan harapan agar majelis hakim bisa memvonis lebih tinggi.

 “Ini agar pengadilan, terutama hakim dapat memberikan putusan maksimal. Sebab kami mendengar tuntutan JPU terlalu minim. Sehingga, kami meminta putusan hakim bisa yang seberat-beratnya,” tutur Ketua DPC GRIB Jaya Kota Probolinggo, A. Dhany.

Jubir PN Probolinggo, Rifin menilai sikap GRIB sebagai hal yang wajar disampaikan. Hal itu menurutnya bentuk dari hak masing-masing pihak yang berperkara.

“Tapi kembali lagi, ini akan menjadi kewenangan dari majelis. Apakah akan dipertimbangkan lebih jauh atau bagaimana, bisa dilihat putusannya nanti,” katanya. (gus/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#siswi smp diperkosa #pelaku anak #pemerkosaan probolinggo